Rekomendasi 03.RI-2020-08.01
- Nomor
- 03.RI-2020-08.01
- Tanggal terbit
- Batas waktu tanggapan
- —
- Moda
- Pelayaran
Isi rekomendasi
Meningkatkan pengawasan dan pembinaan terhadap SMK3 pada industri galangan kapal sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang No. 1 tahun 1970 dan turunannya PP 50 Tahun 2012 dimana telah mengatur bahwa setiap perusahaan wajib menerapkan SMK3 diperusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh paling sedikit 100 (seratus) orang atau mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi
Lini masa tanggapan
Belum ada tanggapan yang tercatat untuk butir rekomendasi ini.