03.RI-2020-08.01
- Instansi penerima
- DIREKTORAT PENGAWASAN NORMA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA, KEMENTERIAN TENAGA KERJA
- Kategori penerima
- Regulator Indonesia
- Tanggal terbit
- 27 Juli 2022
- Batas waktu tanggapan
- —
Isi rekomendasi
Meningkatkan pengawasan dan pembinaan terhadap SMK3 pada industri galangan kapal sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang No. 1 tahun 1970 dan turunannya PP 50 Tahun 2012 dimana telah mengatur bahwa setiap perusahaan wajib menerapkan SMK3 diperusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh paling sedikit 100 (seratus) orang atau mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi
Lini masa tanggapan instansi 0
Belum ada tanggapan instansi penerima yang tercatat untuk butir rekomendasi ini.