Lompat ke konten utama
Lambang KNKTKNKT
PelayaranOPENPengawasan

Rekomendasi 03.RI-2020-08.01

Nomor
03.RI-2020-08.01
Tanggal terbit
Batas waktu tanggapan
—
Moda
Pelayaran

Isi rekomendasi

Meningkatkan pengawasan dan pembinaan terhadap SMK3 pada industri galangan kapal sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang No. 1 tahun 1970 dan turunannya PP 50 Tahun 2012 dimana telah mengatur bahwa setiap perusahaan wajib menerapkan SMK3 diperusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh paling sedikit 100 (seratus) orang atau mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi

Lini masa tanggapan

Belum ada tanggapan yang tercatat untuk butir rekomendasi ini.