Altaf — Passenger — Pantai Pink Beach
- Nomor investigasi
- KNKT.18.08.29.03
- Waktu kejadian
- Lokasi
- Pantai Pink Beach
- Wilayah administratif
- NUSA TENGGARA TIMUR
Kronologi & deskripsi kejadian
Kandasnya Altaf di perairan Pantai Merah, Pulau Komodo, Nusa Tenggara Timur
Data teknis
| Nama kapal | Altaf |
|---|---|
| Tipe kapal | Passenger |
| Nama perairan | Laut Flores |
| Kelas klasifikasi | VSMC |
| Keterangan klasifikasi | Total Loss |
| Alasan investigasi | Masuk kriteria investigasi |
| Koordinat | -8.605997222, 119.5186417 |
| Sumber laporan | Investigasi KNKT |
Faktor penyebab & kontributor
- Faktor I
- Technical
- Faktor II
- Technical
- Faktor III
- Technical
Sarana & operator terkait
| Nama Kapal | Tipe Kapal | Imo Number | Gt | Operator |
|---|---|---|---|---|
| Altaf | Passenger | — | — | Perorangan |
Rekomendasi keselamatan yang diterbitkan
Penerima: Balai Taman Nasional Komodo Lain-lain
-
1063 OPEN 0 tanggapan
1. Mengatur mooring di semua pantai yang biasa menjadi destinasi wisata di sekitar perairan P. Komodo.
Lihat butir & lini masa tanggapan
Penerima: Bidang Pengembangan Industri dan Kelembagaan, Kementerian Pariwisata Lain-lain
-
1053 OPEN 0 tanggapan
1. Meningkatkan pengawasan standar minimal agen wisata terkait: a. Standar pelayanan minimal, termasuk pemberian informasi pada kondisi darurat; b. Keterampilan minimal bagi pemandu wisata (guide) yang ikut naik ke atas kapal.
Lihat butir & lini masa tanggapan -
1054 OPEN 0 tanggapan
2. Melakukan harmonisasi rencana besar (grand design), khususnya di Labuan Bajo dan kawasan wisata unggulan Indonesia lainnya dengan kementerian terkait.
Lihat butir & lini masa tanggapan
Penerima: Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Regulator Indonesia
-
1051 OPEN 0 tanggapan
1. Meningkatkan pengawasan kecakapan minimal awak kapal.
Lihat butir & lini masa tanggapan -
1052 OPEN 0 tanggapan
2. Membuat kebijakan pengaturan tentang pelayanan wisata laut di 10 kawasan wisata unggulan Indonesia.
Lihat butir & lini masa tanggapan
Penerima: Distrik Navigasi Kupang Administrator Pelabuhan
-
1055 OPEN 0 tanggapan
1. Memasang rambu navigasi tetap dan maya pada lokasi berbahaya di sekitar alur pelayaran dan yang biasa menjadi destinasi wisata di sekitar perairan P. Komodo.
Lihat butir & lini masa tanggapan -
1056 OPEN 0 tanggapan
2. Melaporkan lokasi rambu serta perairan berbahaya dan dangkal kepada Pusat Hidrografi dan Oseanografi TNI Angkatan Laut (Pushidrosal) untuk memutakhirkan informasi peta laut.
Lihat butir & lini masa tanggapan -
1057 OPEN 0 tanggapan
3. Mengaktifkan sistem komunikasi antarkapal dan antara stasiun radio pantai dengan kapal.
Lihat butir & lini masa tanggapan
Penerima: Operator Operator Kapal
-
1064 TDTL 0 tanggapan
1. Melaksanakan seluruh peraturan yang ditetapkan oleh regulator.
Lihat butir & lini masa tanggapan
Penerima: UPP Labuan Bajo Administrator Pelabuhan
-
1058 CLOSED 2 tanggapan
1. Meningkatkan pengawasan pada pergerakan kapal wisata di wilayah kerja UPP Kelas III Labuan Bajo.
Lihat butir & lini masa tanggapan -
1059 CLOSED 2 tanggapan
2. Memastikan kapal wisata yang berangkat dan datang telah mendapatkan izin yang sesuai.
Lihat butir & lini masa tanggapan -
1060 CLOSED 2 tanggapan
3. Menetapkan titik kedatangan dan keberangkatan kapal wisata yang resmi.
Lihat butir & lini masa tanggapan -
1061 CLOSED 2 tanggapan
4. Melakukan sosialisasi keselamatan pelayaran secara berkala kepada pemilik kapal wisata.
Lihat butir & lini masa tanggapan -
1062 CLOSED 2 tanggapan
5. Memastikan semua kapal yang ada di wilayah kerja UPP Kelas III Labuan Bajo telah terdaftar.
Lihat butir & lini masa tanggapan