Hasil Investigasi KNKT Terkait Kecelakaan Po Sriwijaya
JAKARTA - Pada 23 Desember 2019 lalu mobil bus Sriwijaya dengan nomor kendaraan BD 7031 AU kurang lebih pukul 23.45 WIB mengalami kecelakaan di jalan Lintas Pagaralam - Lahat KM 9, Kota Pagaralam, Sumatera Selatan. Mobil bus kehilangan kendali dan me
SIARAN PERS
No. 02/KNKT/I/2020
HASIL INVESTIGASI KNKT TERKAIT KECELAKAAN PO SRIWIJAYA
JAKARTA - Pada 23 Desember 2019 lalu mobil bus Sriwijaya dengan nomor kendaraan BD 7031 AU kurang lebih pukul 23.45 WIB mengalami kecelakaan di jalan Lintas Pagaralam - Lahat KM 9, Kota Pagaralam, Sumatera Selatan. Mobil bus kehilangan kendali dan menabrak pagar pembatas jalan hingga masuk ke dalam jurang sedalam kurang kebih 150 meter. Kejadian tersebut membuat Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) langsung terjun menurunkan tim investigasi ke tempat kejadian untuk melakukan pengumpulan data dan fakta yang diperlukan untuk melaksanakan investigasi.
Setelah melewati serangkaian tahap investigasi, KNKT akhirnya dapat mengidentifikasi temuan-temuan yang didapatkan di lapangan. Temuan tersebut diantaranya:
1.Mobil bus melakukan penyimpangan trayek, yang awalnya melayani rute Bengkulu – Blitar menjadi rute Bengkulu – Palembang;
2.Mobil bus telah mengalami dua insiden yang menghambat waktu perjalanan, sebelum terjadinya kecelakaan;
3.Mobil bus melaju dengan kecepatan tinggi untuk mengejar ketertinggalan waktu hingga memasuki daerah tempat kejadian kecelakaan dengan topografi menurun dan berkelok;
4.Rem mobil bus tidak dapat digunakan dengan baik dan pengemudi gagal memindahkan gigi persnelling dari tinggi ke rendah;
5.Mobil bus menabrak pembatas jalan yang terbuat dari beton dan masuk ke dalam jurang sedalam ±150 meter;
6.Kecelakaan tersebut memakan korban jiwa, yaitu sebanyak 35 penumpang dan 13 penumpang lainnya luka-luka, serta masih terdapat beberapa penumpang lainnya yang belum berhasil ditemukan.
Dengan menganalisis temuan-temuan tersebut, KNKT menganalisis kejadian sehingga didapat hipotesis awal di lapangan. Hipotesis tersebut diantaranya:
1.Pengemudi tidak menerapkan prosedur mengemudi dengan baik. Berdasarkan hasil temuan didapatkan bahwa ketika bus berada di jalan yang menurun, pengemudi tetap menggunakan gigi persnelling yang tinggi sehingga dapat dikatakan tidak mengikuti prosedur yang ditetapkan. Selain itu, pengemudi mobil bus juga memacu kendaraannya dengan kecepatan yang tinggi di jalan menurun dan berkelok. Hal ini terjadi dikarenakan pengemudi ingin mengejar ketertinggalan waktu akibat adanya dua insiden yang menyita waktu perjalanan yang kurang lebih sekitar 3 jam.
2.Pengemudi tidak mampu menguasai kendaraannya. Temuan didapatkan ketika mobil bus akan memasuki tikungan tajam, pengemudi merasakan rem kendaraannya tidak berfungsi sehingga menurutnya ada masalah pada sistem pengereman. Kemudian pengemudi mencoba memindahkan gigi persnelling dari tinggi ke rendah guna mengurangi kecepatan. Akan tetapi akhirnya mobil bus menerobos dinding pagar pengamanan dan masuk ke dalam jurang.
Berita terkait
Lihat arsip berita →- Berita
Peluncuran Asean Motorcycle Assessment Programme (Asean Map) Dukung Peningkatan Keselamatan Sepeda Motor di Asia Tenggara
Kementerian Pengangkutan Malaysia melalui MIROS meluncurkan ASEAN MAP pada 11 Agustus 2026 di Selangor, diresmikan Wakil Menteri YB Datuk Hasbi. Acara 2 hari ini dihadiri pakar, produsen, da…
- Berita
Ketua KNKT: Setiap Investigasi Harus Menghasilkan Langkah Pencegahan Kecelakaan Berikutnya
Ketua KNKT, Soerjanto Tjahjono, menyampaikan paparan bertajuk "From Investigation to Prevention: Building a Safer Aviation Future" pada rangkaian 3rd Indonesia Aero Summit (IAS) 2026
- Berita
Di IISAR 2026, Ketua KNKT Dorong Penguatan Sinergi SAR Melalui Pembelajaran dari QZ8501 dan SJ182
KNKT menegaskan bahwa pengalaman penanganan kecelakaan pesawat AirAsia QZ8501 dan Sriwijaya Air SJ182 memberikan pelajaran penting bagi penguatan sistem pencarian dan pertolongan / Search an…
