Pelanggaran Permenhub No.26 Tahun 2015 Dikenakan Sanksi Tegas
JAKARTA - Dalam rangka peningkatan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan,Menteri Perhubungan telah mengeluarkan Peraturan Menteri (PM) No. 26 Tahun 2015 tentang Standar Keselamatan Lalu Linta dan Angkutan Jalan. PM yang ditanda tangani oleh Ment
JAKARTA - Dalam rangka peningkatan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan,Menteri Perhubungan telah mengeluarkan Peraturan Menteri (PM) No. 26 Tahun 2015 tentang Standar Keselamatan Lalu Linta dan Angkutan Jalan. PM yang ditanda tangani oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan tanggal 3 Februari 2015 dan diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 225 oleh Menkumham Yasonna H Laoly tersebut berisi 5 (lima) pasal beserta sanksi - sanksinya.
Pelanggaran peraturan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan dikenakan sanksi tegas kepada penyelenggaran prasarana, sarana dan sumber daya manusia.
Dalam pasal 1 PM No.26 / 2015, penyelenggara sarana dan prasarana serta sumber daya manusia bidang lalu lintas dan angkutan jalan wajib memenuhi standar keselamatan yang meliputi, kendaraan bermotor umum, prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, sumber daya manusia di bidang lalu lintas dan angkutan jalan, operasional serta lingkungan.
Pasal 3 menjelaskan sanksi bagi penyelenggara dan sarana serta sumber daya manusia di bidang lalu lintas dan angkutan jalan yang melakukan pelanggaran pemenuhan persyaratankeselamatan transportasi dikenakan sanksi pidana maupun sanksi administratif sesuai peraturan.
Pengawasan pelaksanaan peraturan tersebut dilakukan oleh Dirjen Perhubungan Darat termasuk memberikan sanksi yang tegas kepada setiap pelanggaran peraturan perundang - undangan dan melaporkan kepada Menteri Perhubungan.
Pelanggaranaspek sarana persyaratan teknis sesuai pasal 76 UU No.22 / 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan akan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembayaran denda, pembekuak izin dan / atau pencabutan izin.
Sarana transportasi yang memenuhi persyaratan keselamatan harus sesuai pasal 48 ayat (2) UU No. 22 / 2009 yang terdiri atas susunan (rangka landasan, motor penggerak, sistem pembuangan, sistem penerus daya, sistem roda-roda, sistem suspensi, sistem alat kemudi, sistem rem, sistem lampu dan alat pantul cahaya serta komponen pendukung). Sarana transportasi harus dilengkapi sabuk keselamatan, ban cadangan,segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan. Karoseri kendaraan harus memiliki kaca, pintu, engsel, tempat duduk, tempat pemasangan tanda nomor kendaraan dan sistem converter kit bagi kendaraan bermotor berbahan bahan bakar tekanan tinggi.(SNO)
Berita terkait
Lihat arsip berita →- Berita
Peluncuran Asean Motorcycle Assessment Programme (Asean Map) Dukung Peningkatan Keselamatan Sepeda Motor di Asia Tenggara
Kementerian Pengangkutan Malaysia melalui MIROS meluncurkan ASEAN MAP pada 11 Agustus 2026 di Selangor, diresmikan Wakil Menteri YB Datuk Hasbi. Acara 2 hari ini dihadiri pakar, produsen, da…
- Berita
Ketua KNKT: Setiap Investigasi Harus Menghasilkan Langkah Pencegahan Kecelakaan Berikutnya
Ketua KNKT, Soerjanto Tjahjono, menyampaikan paparan bertajuk "From Investigation to Prevention: Building a Safer Aviation Future" pada rangkaian 3rd Indonesia Aero Summit (IAS) 2026
- Berita
Di IISAR 2026, Ketua KNKT Dorong Penguatan Sinergi SAR Melalui Pembelajaran dari QZ8501 dan SJ182
KNKT menegaskan bahwa pengalaman penanganan kecelakaan pesawat AirAsia QZ8501 dan Sriwijaya Air SJ182 memberikan pelajaran penting bagi penguatan sistem pencarian dan pertolongan / Search an…
