Sebanyak Tujuh Kendaraan Terlibat Tabrakan Beruntun di Kabupaten Wonosobo
JAWA TENGAH – Bus pariwisata dengan nomor polisi K 1446 BL, mobil bus sedang AA 1417 BF, mobil sedan AB 1844 SD, sepeda motor R 3158 HV, sepeda motor KH 2104 FG, sepeda motor R 6378 PG, dan sepeda motor AA 6831 LP mengalami tabrak beruntun di ruas ja
JAWA TENGAH – Bus pariwisata dengan nomor polisi K 1446 BL, mobil bus sedang AA 1417 BF, mobil sedan AB 1844 SD, sepeda motor R 3158 HV, sepeda motor KH 2104 FG, sepeda motor R 6378 PG, dan sepeda motor AA 6831 LP mengalami tabrak beruntun di ruas jalan Kejajar – Dieng, Desa Kahuripan, Kecamatan Garung, Kabupaten Wonosobo, Provinsi Jawa Tengah. Kecelakaan yang terjadi pada 30 september 2020 pukul 15.30 WIB bermula saat mobil bus pariwisata melewati turunan panjang di Desa Kahuripan dengan kecepatan tinggi, bus oleng tidak terkendali menabrak sebanyak 6 kendaraan lain, hingga menabrak pohon di bahu jalan masuk ke drainase dan terhenti.
Guna mengantisipasi terjadinya kecelakaan berulang yang disebabkan faktor berkontribusi yang sama, maka KNKT menerbitkan rekomendasi segera kepada para pemangku kepentingan yang relevan dengan kejadian kecelakaan. Berikut ini adalah rekomendasi dikeluarkan oleh KNKT, pertama yaitu kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan agar memerintahkan operator mobil penumpang untuk mempekerjakan pengemudi yang memiliki kompentensi yang sesuai ukuran kendaraan yang dikemudian serta memiliki pengalaman terkait dengan rute perjalanan yang akan dilalui, meningkatkan pengawasan terhadap penegakkan aturan sabuk keselamatan pada seluruh tempat duduk di mobil angkutan umum mengingat telah adanya peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub No. 28 Tahun 2015 tentang SPM Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek).
Kedua, kepada Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah agar melengkapi kelengkapan dan perlengkapan di ruas jalan Kejajar – Dieng khususnya rambu larangan kendaraan berukuran besar dengan bobot diatas 8 ton dan kapasitas maksimal tidak boleh lebih dari 30 tempat duduk. Rekomendasi selanjutnya ditujukan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Wonosobo agar dapat mengoptimalkan kinerja posko penjagaan dalam melakukan pengawasan terhadap kendaraan berukuran besar berukuran besar dengan bobot diatas 8 ton dan kapasitas tempat duduk lebih banyak dari 30 tempat duduk yang memaksa masuk ke kawasan wisata Dieng serta dapat melengkapi pos penjagaan dengan perangkat kamera perekam guna memudahkan dalam melakukan pengawasan terhadap pelanggaran aturan kendaraan yang boleh melintasi ruas jalan Kejajar – Dieng.
Serta terakhir kepada operator bus, PT Kurnia Jati Mandiri Gembira agar memastikan mitra pengemudi yang akan dipekerjakan memiliki kompetensi yang sesuai dengan ukuran kendaraan yang dikemudikan dan memiliki pengalaman terkait dengan rute perjalanan yang akan dilalui, serta dapat meningkatkan pengawasan terhadap perawatan dan perbaikan kendaraan agar kendaraan yang akan digunakan berada dalam kondisi laik jalan
Berita terkait
Lihat arsip berita →- Berita
Peluncuran Asean Motorcycle Assessment Programme (Asean Map) Dukung Peningkatan Keselamatan Sepeda Motor di Asia Tenggara
Kementerian Pengangkutan Malaysia melalui MIROS meluncurkan ASEAN MAP pada 11 Agustus 2026 di Selangor, diresmikan Wakil Menteri YB Datuk Hasbi. Acara 2 hari ini dihadiri pakar, produsen, da…
- Berita
Ketua KNKT: Setiap Investigasi Harus Menghasilkan Langkah Pencegahan Kecelakaan Berikutnya
Ketua KNKT, Soerjanto Tjahjono, menyampaikan paparan bertajuk "From Investigation to Prevention: Building a Safer Aviation Future" pada rangkaian 3rd Indonesia Aero Summit (IAS) 2026
- Berita
Di IISAR 2026, Ketua KNKT Dorong Penguatan Sinergi SAR Melalui Pembelajaran dari QZ8501 dan SJ182
KNKT menegaskan bahwa pengalaman penanganan kecelakaan pesawat AirAsia QZ8501 dan Sriwijaya Air SJ182 memberikan pelajaran penting bagi penguatan sistem pencarian dan pertolongan / Search an…
