Lompat ke konten utama
Lambang KNKTKNKT
LLAJFinal ReportTerguling

Terguling — di Jalan Raya Lembang Desa Ciater, Kab. Subang, Jawa Barat

Nomor investigasi
KNKT.09.09.08.01
Waktu kejadian
Lokasi
di Jalan Raya Lembang Desa Ciater, Kab. Subang, Jawa Barat
Wilayah administratif
SUBANG, JAWA BARAT

Kronologi & deskripsi kejadian

Bus Pariwisata PO Parahyangan B-7123- WK menabrak Sedan Timor D-1316-TC di Jalan Raya Lembang Desa Ciater Kabupaten Subang Jawa Barat

Data teknis

Data teknis kejadian Terguling — di Jalan Raya Lembang Desa Ciater, Kab. Subang, Jawa Barat
Sumber laporanBerita di media elektronik

Korban

Meninggal9orang
Luka berat9orang
Luka ringan14orang
Luka (total)22orang

Faktor penyebab & kontributor

Faktor I
Sarana
Faktor II
-
Faktor III
-

Rekomendasi keselamatan yang diterbitkan

Penerima: Dinas Perhubungan Kabupaten SubangDinas Perhubungan Kabupaten/Kota

  • 89CLOSED0 tanggapan

    Berkoordinasi dengan institusi yang bertanggung jawab di bidang pembinaan dan pengawasan lalu lintas jalan dalam hal sosialisasi tentang keselamatan kepada masyarakat di daerah binaannya

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 90CLOSED0 tanggapan

    Menempatkan petugas/patroli terutama pada daerah-daerah/ruas jalan rawan kecelakaan.

    Lihat butir & lini masa tanggapan

Penerima: Dinas Perhubungan Kota BekasiDinas Perhubungan Kabupaten/Kota

  • 91OPEN0 tanggapan

    Secara ketat dan cermat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pengujian berkala kendaraan bermotor, khususnya untuk kendaraan angkutan umum. Mengingat dalam kasus ini terjadi penyimpangan/kesalahan yaitu penulisan masa berlaku uji berkal

    Lihat butir & lini masa tanggapan

Penerima: Direktorat Jenderal Perhubungan DaratDitjen Hubdat

  • 92CLOSED0 tanggapan

    Melengkapi rambu-rambu peringatan, rambu himbauan, pita penggaduh dan kaca cembung pada jalan-jalan yang menanjak, menurun, tikungan tajam serta tempat-tempat yang sering terjadi kecelakaan lalu lintas.

    Lihat butir & lini masa tanggapan

Penerima: PO ParahyanganOperator

  • 87OPEN0 tanggapan

    Menerapkan jam kerja karyawan, khususnya pengemudi mobil bus sesuai dengan jam kerja yang telah diatur oleh Departemen Tenaga Kerja dan sesuai juga dengan ketentuan sebagaimana diatur tentang jam kerja pengemudi sesuai Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tenta

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 88OPEN0 tanggapan

    Melakukan sistem perawatan kendaraan untuk selalu memenuhi persyaratan kelaikan jalan sarana angkutan umum.

    Lihat butir & lini masa tanggapan