Mobil barang truk L300 G 1987 FC — Jalan Tersono-Bawang, Dusun Baron, Desa Purbo, Kecamatan Bawang, Kabupaten Batang, Jawa Tengah
- Nomor investigasi
- KNKT.16.07.05.01
- Waktu kejadian
- Lokasi
- Jalan Tersono-Bawang, Dusun Baron, Desa Purbo, Kecamatan Bawang, Kabupaten Batang, Jawa Tengah
- Wilayah administratif
- BATANG, JAWA TENGAH
Kronologi & deskripsi kejadian
Kecelakaan Tunggal Mobil Pick Up mitsubishi L 300 G-1987-FC di jl. Tersono Bawang Kecamatan Bawang Kabupaten Batang Prov. Jawa Tengah
Data teknis
| Tipe kendaraan | Mobil barang truk L300 |
|---|---|
| Nomor kendaraan | G 1987 FC |
| Sumber laporan | Berita di media elektronik |
Korban
Faktor penyebab & kontributor
- Faktor I
- Sarana
- Faktor II
- -
- Faktor III
- -
Sarana & operator terkait
| Operator | Tipe Kendaraan | Nomor Kendaraan |
|---|---|---|
| - | Mobil barang truk L300 | G 1987 FC |
Rekomendasi keselamatan yang diterbitkan
Penerima: Dinas PU Bina Marga Kabupaten BatangDinas Bina Marga
- 403OPEN0 tanggapan
Memperlebar jalan Tersono – Bawang sesuai dengan standar perancangan geometrik jalan antar kota;
Lihat butir & lini masa tanggapan - 404OPEN0 tanggapan
Bersama-sama dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Batang untuk melakukan survei laik fungsi jalan di ruas jalan Tersono – Bawang.
Lihat butir & lini masa tanggapan
Penerima: Dinas Perhubungan Kabupaten BatangDinas Perhubungan Kabupaten/Kota
- 399CLOSED1 tanggapan
Bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk melakukan pengawasan dan penertiban terhadap angkutan barang yang melakukan pengangkutan penumpang terutama pada kelaikan kendaraan khususnya kondisi ban yang tidak memenuhi standar;
Lihat butir & lini masa tanggapan - 400CLOSED1 tanggapan
Melakukan inspeksi keselamatan jalan pada ruas jalan Tersono – Bawang;
Lihat butir & lini masa tanggapan - 401CLOSED1 tanggapan
Memastikan bahwa angkutan pedesaan melakukan perjalanan sesuai trayek dan melakukan tindakan penilangan terhadap mobil barang yang memuat penumpang dikarenakan tidak sesuai dengan peruntukannya
Lihat butir & lini masa tanggapan
Penerima: Direktorat Jenderal Perhubungan DaratDitjen Hubdat
- 395OPEN0 tanggapan
Mengawasi pelaksanaan PP nomor 74 tahun 2014 tentang angkutan jalan pasal 5 ayat (4) agar penggunaan mobil barang untuk mengangkut penumpang hanya diberikan dalam rangka mengatasi masalah keamanan, masalah sosial atau keadaan darurat dan penumpang wajib d
Lihat butir & lini masa tanggapan - 396CLOSED0 tanggapan
Mengusulkan ketentuan tentang kendaraan barang untuk mengangkut manusia dihilangkan dari atau tidak diperbolehkan dalam peraturan perundang-undangan;
Lihat butir & lini masa tanggapan - 397OPEN0 tanggapan
Memerintahkan kepada Dinas Perhubungan di daerah untuk melakukan pengawasan terhadap penggunaan mobil barang yang tidak sesuai dengan peruntukannya
Lihat butir & lini masa tanggapan - 398OPEN0 tanggapan
Mensosialisasikan kepada masyarakat perihal standar teknik perawatan ban termasuk diantaranya penambalan ban kendaraan yang berkeselamatan
Lihat butir & lini masa tanggapan
Penerima: Kepolisian Resort Kabupaten BatangPOLRI
- 402OPEN0 tanggapan
Melakukan pengawasan dan penertiban terhadap angkutan barang yang melakukan pengangkutan penumpang
Lihat butir & lini masa tanggapan