Lompat ke konten utama
KNKT
LLAJ OPEN Pengawasan/Pengendalian

395

Instansi penerima
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
Kategori penerima
Ditjen Hubdat
Tanggal terbit
5 September 2016
Batas waktu tanggapan

Isi rekomendasi

Mengawasi pelaksanaan PP nomor 74 tahun 2014 tentang angkutan jalan pasal 5 ayat (4) agar penggunaan mobil barang untuk mengangkut penumpang hanya diberikan dalam rangka mengatasi masalah keamanan, masalah sosial atau keadaan darurat dan penumpang wajib d

Lini masa tanggapan instansi 0

Belum ada tanggapan instansi penerima yang tercatat untuk butir rekomendasi ini.