395
- Instansi penerima
- Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
- Kategori penerima
- Ditjen Hubdat
- Tanggal terbit
- 5 September 2016
- Batas waktu tanggapan
- —
Isi rekomendasi
Mengawasi pelaksanaan PP nomor 74 tahun 2014 tentang angkutan jalan pasal 5 ayat (4) agar penggunaan mobil barang untuk mengangkut penumpang hanya diberikan dalam rangka mengatasi masalah keamanan, masalah sosial atau keadaan darurat dan penumpang wajib d
Lini masa tanggapan instansi 0
Belum ada tanggapan instansi penerima yang tercatat untuk butir rekomendasi ini.