Lompat ke konten utama
Lambang KNKTKNKT
LLAJFinal ReportTerguling

Mobil bus BE 2334 FC — Raya Lintas Barat Sumatera Km. 2,1 Tebing Batu, Lemong Lampung Barat

Nomor investigasi
KNKT.08.12.06.01
Waktu kejadian
Lokasi
Raya Lintas Barat Sumatera Km. 2,1 Tebing Batu, Lemong Lampung Barat
Wilayah administratif
LAMPUNG BARAT, LAMPUNG

Kronologi & deskripsi kejadian

Mobil Bus PO Penantian Utama BE-2334-FC jatuh ke dalam jurang di Jalan Lintas Barat Sumatera Kecamatan Lemong Kabupaten Lampung Barat, Lampung

Data teknis

Data teknis kejadian Mobil bus BE 2334 FC — Raya Lintas Barat Sumatera Km. 2,1 Tebing Batu, Lemong Lampung Barat
OperatorPO Penantian Utama
Tipe kendaraanMobil bus
Nomor kendaraanBE 2334 FC
Sumber laporanBerita di media elektronik

Korban

Meninggal13orang
Luka berat19orang
Luka ringan4orang
Luka (total)23orang

Faktor penyebab & kontributor

Faktor I
Manusia
Faktor II
-
Faktor III
-

Sarana & operator terkait

Daftar sarana dan operator yang terlibat
OperatorTipe KendaraanNomor Kendaraan
PO Penantian UtamaMobil busBE 2334 FC

Rekomendasi keselamatan yang diterbitkan

Penerima: Dinas Perhubungan Kabupaten LampungDinas Perhubungan Kabupaten/Kota

  • 51OPEN0 tanggapan

    Menempatkan pos pengawasan di lokasi kejadian mengingat medan yang rawan kecelakaan/ geometrik dan gradien jalan cukup ekstrim, Menyiapkan mobil penarik/ derek mengingat banyaknya kendaraan mobil barang/ truk yang melintas dan tidak mampu melewati tanjaka

    Lihat butir & lini masa tanggapan

Penerima: Dinas Perhubungan Provinsi LampungDinas Perhubungan Provinsi

  • 50CLOSED1 tanggapan

    Memberikan pembinaan kepada Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota untuk meningkatkan pengawasan dan pengaturan lalu lintas jalan pada daerah yang rawan kecelakaan dan Melakukan inventarisasi Daerah Rawan Kecelakaan (DRK) yang ada dalam wilayah propinsinya.

    Lihat butir & lini masa tanggapan

Penerima: Direktorat Jenderal Perhubungan DaratDitjen Hubdat

  • 49CLOSED1 tanggapan

    Melengkapi fasilitas kelengkapan jalan (rambu peringatan, rambu larangan kecepatan maksimum khusus, 60 km/jam batas kecepatan maksimum, marka jalan, beton pengaman, pagar pengaman jalan (guardrail)) pada ruas-ruas jalan yang rawan kecelakaan.

    Lihat butir & lini masa tanggapan

Penerima: Manajemen Perusahaan Otobus/PO Penantian UtamaOperator

  • 52OPEN0 tanggapan

    Perusahaan Otobus harus mengoperasikan kendaraan yang memenuhi persyaratan teknis laik jalan dengan mematuhi ketentuan masa uji berkala kendaraan bermotor dan masa berlakunya izin pengoperasian. Kendaraan yang tidak laik jalan dan tidak mempunyai izin pen

    Lihat butir & lini masa tanggapan