Dharma Kencana II — Kapal Ro-Ro/penumpang — 45 NM Barat Laut Pulau Karimunjawa
- Nomor investigasi
- KNKT.17.10.28.03
- Waktu kejadian
- Lokasi
- 45 NM Barat Laut Pulau Karimunjawa
- Wilayah administratif
- JAWA TENGAH
Kronologi & deskripsi kejadian
Terbakarnya Dharma Kencana II di perairan 45 Mil Laut barat laut Kepulauan Karimun Jawa, Laut Jawa
Data teknis
| Nama kapal | Dharma Kencana II |
|---|---|
| Tipe kapal | Kapal Ro-Ro/penumpang |
| Nama perairan | Laut Jawa |
| Tipe area | Laut |
| Kelas klasifikasi | VSMC |
| Keterangan klasifikasi | Total Loss |
| Alasan investigasi | Masuk kriteria investigasi |
| Koordinat | -5.080966667, 109.8983333 |
| Sumber laporan | Investigasi KNKT |
Korban
Faktor penyebab & kontributor
- Faktor I
- Technical
- Faktor II
- Technical
- Faktor III
- Technical
Sarana & operator terkait
| Nama Kapal | Tipe Kapal | Imo Number | Gt | Operator |
|---|---|---|---|---|
| Dharma Kencana II | Kapal Ro-Ro/penumpang | 9040467 | 4144 | PT Dharma Lautan Utama |
Rekomendasi keselamatan yang diterbitkan
Penerima: CV Putu KalinyamatPerusahaan Ekspedisi
- 787OPEN0 tanggapan
1. Memperbaiki pencatatan data muatan yang dimuat ke dalam truk dan memastikan jenis dan jumlah muatan juga dicantumkan atau dilampirkan pada surat pernyataan cargo manifest atau dokumen sejenis.
Lihat butir & lini masa tanggapan - 788OPEN0 tanggapan
2. Membuat surat pernyataan kesesuaian isi muatan yang diisi dan ditandatangani oleh pengirim barang.
Lihat butir & lini masa tanggapan - 789OPEN0 tanggapan
3. Menyiapkan petugas berkompeten yang bertanggung jawab terhadap kesesuaian muatan truk.
Lihat butir & lini masa tanggapan - 790OPEN0 tanggapan
4. Melakukan sosialisasi kepada supir truk terkait potensi kebakaran dari muatan dan penggunaan terpal plastik penutup bak truk saat di dalam kapal.
Lihat butir & lini masa tanggapan
Penerima: Direktorat Jenderal Perhubungan LautRegulator Indonesia
- 775OPEN0 tanggapan
1. Menyusun kebijakan pengaturan pemuatan barang-barang pada kendaraan barang yang akan masuk ke kapal Ro-ro penumpang guna memastikan keamanan dan keselamatan muatan yang diangkut.
Lihat butir & lini masa tanggapan - 776OPEN0 tanggapan
2. Meninjau ulang Peraturan Menteri nomor 115 tahun 2016 tentang Tata Cara Pengangkutan Kendaraan Diatas Kapal dengan mempertimbangkan aturan tentang tata cara pemeriksaan dan penanganan kendaraan dan muatannya serta standarisasi format manifes muatan yang harus dibuat oleh EMKL.
Lihat butir & lini masa tanggapan - 777OPEN0 tanggapan
3. Menyusun kebijakan pengaturan pekerja sementara (pengikut) di atas kapal termasuk pencatatan dan pengesahan.
Lihat butir & lini masa tanggapan
Penerima: KSOP Tanjung EmasAdministrator Pelabuhan
- 778CLOSED2 tanggapan
1. Memastikan batas tinggi muatan truk sesuai ketentuan dan melakukan evaluasi terkait pemasangan terpal plastik penutup bak truk saat di dalam kapal untuk efektifitas kerja sprinkler di geladak kendaraan.
Lihat butir & lini masa tanggapan - 779CLOSED2 tanggapan
2. Memastikan penerapan Peraturan Menteri nomor 115 tahun 2016 tentang Tata Cara Pengangkutan Kendaraan Diatas Kapal dilaksanakan baik di pelabuhan maupun kapal.
Lihat butir & lini masa tanggapan - 780CLOSED2 tanggapan
3. Mengharuskan perusahaan EMKL untuk membuat surat pernyataan kesesuaian isi muatan yang ditandatangani oleh pengirim barang.
Lihat butir & lini masa tanggapan - 781CLOSED2 tanggapan
4. Memastikan operator pelayaran juga menyampaikan daftar pengikut yang telah ditandatangani nakhoda untuk dapat disahkan.
Lihat butir & lini masa tanggapan
Penerima: PT Dharma Lautan UtamaOperator Kapal
- 783OPEN0 tanggapan
1. Memperbaiki metode latihan kebakaran di atas kapal dan mengevaluasi latihan kebakaran yang dilakukan oleh awak kapal dengan mempertimbangkan skenario kondisi darurat sebenarnya.
Lihat butir & lini masa tanggapan - 784OPEN0 tanggapan
2. Memperbaiki prosedur pemadaman kebakaran PT DLU nomor CP 1004-2006 versi 1.2 dengan mempertimbangkan kondisi-kondisi khusus.
Lihat butir & lini masa tanggapan - 785OPEN0 tanggapan
3. Berkoordinasi dengan EMKL tentang penggunaan terpal plastik penutup bak truk saat di dalam kapal guna efektifitas kerja sprinkler.
Lihat butir & lini masa tanggapan - 786OPEN0 tanggapan
4. Memperbaiki pencatatan jumlah pelayar (awak kapal dan pengikut) di atas kapal dan memastikan seluruh pekerja sementara (pengikut) di atas kapal dicatat dalam daftar pengikut oleh nakhoda untuk disahkan oleh syahbandar.
Lihat butir & lini masa tanggapan
Penerima: PT Pelindo III (Persero) Tanjung EmasManajemen Pelabuhan
- 782CLOSED1 tanggapan
1. Menyediakan alat timbang di pelabuhan sesuai Peraturan Menteri nomor 115 tahun 2016 untuk kendaraan yang akan dimuat ke kapal.
Lihat butir & lini masa tanggapan