Lompat ke konten utama
KNKT
Pelayaran CLOSED Pengawasan

779

Instansi penerima
KSOP Tanjung Emas
Kategori penerima
Administrator Pelabuhan
Tanggal terbit
12 Desember 2018
Batas waktu tanggapan

Isi rekomendasi

2.      Memastikan penerapan Peraturan Menteri nomor 115 tahun 2016 tentang Tata Cara Pengangkutan Kendaraan Diatas Kapal dilaksanakan baik di pelabuhan maupun kapal.

Lini masa tanggapan instansi 2

  1. Tanggapan 1 dari 2

    1. KSOP Kelas I Tg. Emas Semarang telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: UM.002/04/03/KSOP.Tg.Emas-2017 Tentang "Standar Keselamatan Pengangkutan Kendaraan Pada Kapal Penumpang Ro-Ro". Pelabuhan Tg. Emas Semarang juga telah membuat portal masuk untuk truck setinggi 4 meter sehingga tinggi muatan truck tidak dapat melebihi ketentuan.2. Pelabuhan Tg. Emas Semarang telah memiliki fasilitas jembatan timbang sehingga sebelum truck dimuat ke kapal operator telah memiliki informasi jenis dan berat muatan truck. Lashing gear telah memnuhi standar yang telah ditetapkan dalam PM nomor 115 tahun 2016.3. Pihak Ekspedisi/Pengirim Kendaraan telah membuat Surat Pernyataan Cargo Manifest kepada Operator yang ditandatangani oleh pihak ekspedisi/pengirim kendaraan.4. Operator pelayaran telah membuat daftar pengikut yang telah ditandatangani oleh nakhoda dan disampaikan oleh perwira jaga.5. Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Tg. Emas Semarang juga telah mengeluarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Barang dan Penumpang Angkutan Laut Berbasis Boarding Pass Nomor: UM.008/02/14/KSOP.Tg.Emas-2018 Tanggal 19 Oktober 2018.6. Pelabuhan Tg. Emas Semarang telah Launching Sistem Pelayanan Barang dan Penumpang Angkutan Laut Berbasis Boarding Pass Tanggal 24 November 2018.

  2. Tanggapan 2 dari 2

    2. Pelabuhan Tg. Emas Semarang telah memiliki fasilitas jembatan timbang sehingga sebelum truck dimuat ke kapal operator telah memiliki informasi jenis dan berat muatan truck. Lashing gear telah memnuhi standar yang telah ditetapkan dalam PM nomor 115 tahun 2016.