Lompat ke konten utama
KNKT
LLAJ CLOSED Pengawasan/Pengendalian

189

Instansi penerima
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
Kategori penerima
Ditjen Hubdat
Tanggal terbit
14 September 2012
Batas waktu tanggapan

Isi rekomendasi

Mewajibkan kepada pengusaha angkutan umum untuk melengkapi peralatan tanggap darurat pada setiap kendaraan yang akan dioperasikan untuk angkutan umum.

Lini masa tanggapan instansi 1

  1. Tanggapan 1 dari 1

    Telah diterbitkan PM 74 Tahun 2021 tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaraan Bermotor. Sebagai contoh wajib melengkapi APAR, pintu darurat, perisai kolong samping dan belakang, APC dll.