189
- Instansi penerima
- Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
- Kategori penerima
- Ditjen Hubdat
- Tanggal terbit
- 14 September 2012
- Batas waktu tanggapan
- —
Isi rekomendasi
Mewajibkan kepada pengusaha angkutan umum untuk melengkapi peralatan tanggap darurat pada setiap kendaraan yang akan dioperasikan untuk angkutan umum.
Lini masa tanggapan instansi 1
-
Tanggapan 1 dari 1
Telah diterbitkan PM 74 Tahun 2021 tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaraan Bermotor. Sebagai contoh wajib melengkapi APAR, pintu darurat, perisai kolong samping dan belakang, APC dll.