397
- Instansi penerima
- Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
- Kategori penerima
- Regulator Indonesia
- Tanggal terbit
- 20 Mei 2022
- Batas waktu tanggapan
- —
Isi rekomendasi
Mensyaratkan untuk melampirkan manifest muatan kendaraan truk sebagai persyaratan pengajuan surat persetujuan berlayar.
Lini masa tanggapan instansi 1
-
Tanggapan 1 dari 1
Sudah diatur dalam SE tentang kewajiban melaporkan apabila ada muatan berbahaya.