1040
- Instansi penerima
- PT Sari Ampenan
- Kategori penerima
- Operator Kapal
- Tanggal terbit
- 30 September 2019
- Batas waktu tanggapan
- —
Isi rekomendasi
4. Mewajibkan pemilik kapal menyingkirkan kerangka kapal dan muatannya ke tempat lain sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 71 Tahun 2013 dan PM 38 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas PM 71 tahun 2013 tentang Salvage dan/atau Pekerjaan Bawah Air.
Lini masa tanggapan instansi 2
-
Tanggapan 1 dari 2
Sesuai ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang No. 17 tahun 2008 tentang pelayaran khususnya pasal 203, KM. Bunga Melati 79 telah diasuransikan dalam Program Wreck Removal Insurance Including Pollution Liability terakhir Polis / Sertiofikat No. 0528/CWRI/QBE-14/01/2018 diterbitkan tanggal 24 Januari 2018 berlaku s/d tanggal 24 Januari 2019. dari PT. QBE General Insurance Indonesia (Anggota Konsursium Asuransi Wreck Removal).
-
Tanggapan 2 dari 2
4. Sesuai ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang No. 17 tahun 2008 tentang pelayaran khususnya pasal 203, KM. Bunga Melati 79 telah diasuransikan dalam Program Wreck Removal Insurance Including Pollution Liability terakhir Polis / Sertiofikat No. 0528/CWRI/QBE-14/01/2018 diterbitkan tanggal 24 Januari 2018 berlaku s/d tanggal 24 Januari 2019. dari PT. QBE General Insurance Indonesia (Anggota Konsursium Asuransi Wreck Removal). 2). Dengan adanya musibah tubrukan KM. Bunga Melati 79 dengan Tongkang Golden Way 3310 diselat Wowoni ( Kendari) Sulawesi Tenggara tersebut, maka Pt. SARI Ampenan telah melakukan langkah sebagai berikut: (1) . Melapora/ menghadap KSOP Klas II Kendari, untuk menyelesaikan kewajiban Perusahaan berkaitan dengan musibah tersebut. (2) . Melaporkan kepada KSOP bahwa kapal KM. Bunga Melati 79 telah diasuransi kan Wreck Removal Including Pollution Liability, kepada PT. Asuransi QBE General Insurance Indonesia (Anggota Konsursium Asuransi Wreck Removal) ( Surat laporan ke KSOP Kendari No. 015/SA-DPA/IV/2019 tgl 01 April 2019 (3) . PT. Sari Ampenan telah mengikuti Prosedur tentang kewajiban menyingkarkan kerangka kapal, sesuai ketentuan yang berlaku, dengan memindahkan tanggung jawab pelaksanaannya melalui Aduransi Wreck Removal (4) . Posis tengelamnya KM. Bunga Melati 79 di Selat Wowoni (tidak dalam Alur) Bapak KSOP Kendari ( Disnav Kendari) telah dipasang/ ditempatkan BUY tanda pengingat bagi kapal-kapal yang melalui Selat Wowoni agar berhati-hati dalan dalam olah gerak/ bernavigasi keluar dan/atau masuk Selat Wowoni. 3. Mengikuti Proses Hukum baik yang ditetapkan oleh Mahkamah Pelayaran Pusat ( Kementerian Perhubungan ) dengan Putusan sesuai No. HK.212/04/III/MP.2019 tanggal 22 Maret 2019 maupun proses Pengadilan Negeri UNNAAHA Kendari, karena ada 1 orang Crew meninggal diunia.