Lompat ke konten utama
Lambang KNKTKNKT
PelayaranFinal ReportTubrukan

Bunga Melati 79 — General Cargo — Selat Wowoni

Nomor investigasi
KNKT.18.07.26.03
Waktu kejadian
Lokasi
Selat Wowoni
Wilayah administratif
SULAWESI TENGGARA

Kronologi & deskripsi kejadian

Tubrukan antara Bunga Melati 79 (IMO 9020584) dengan Golden Way 3310 yang ditunda kapal Buana Express 10 di sekitar Perairan Selat Wowoni, Sulawesi Tenggara

Data teknis

Data teknis kejadian Bunga Melati 79 — General Cargo — Selat Wowoni
Nama kapalBunga Melati 79
Tipe kapalGeneral Cargo
Nama perairanLaut Seram
Tipe areaLaut
Kelas klasifikasiVSMC
Keterangan klasifikasiTotal Loss
Alasan investigasiMasuk kriteria investigasi
Koordinat-4.168744444, 122.9231611
Sumber laporanInvestigasi KNKT

Korban

Meninggal1orang

Faktor penyebab & kontributor

Faktor I
Human Factor
Faktor II
Human Factor
Faktor III
Human Factor

Sarana & operator terkait

Daftar sarana dan operator yang terlibat
Nama KapalTipe KapalImo NumberGtOperator
Bunga Melati 79General Cargo90205841471PT Sari Ampenan
Golden Way 3310Barge90205843395PT Buana Benua Shipping

Rekomendasi keselamatan yang diterbitkan

Penerima: KSOP BatamAdministrator Pelabuhan

  • 1035OPEN0 tanggapan

    1. Memastikan lampu navigasi terpasang dan berfungsi baik sebelum menerbitkan Sertifikat Keselamatan Konstruksi Kapal Barang pada tongkang sesuai Peraturan Pencegahan Tubrukan di Laut (P2TL)

    Lihat butir & lini masa tanggapan

Penerima: KSOP KotabaruAdministrator Pelabuhan

  • 1036CLOSED1 tanggapan

    1. Memperhatikan tata cara penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) sesuai dengan PM 82 Tahun 2014 dengan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen keberangkatan kapal serta daftar isian pengajuan SPB, agar kapal saat berangkat tidak dalam kondisi melebihi sarat maksimum yang diizinkan sesuai Sertifikat Garis Muat Kapal

    Lihat butir & lini masa tanggapan

Penerima: Kesyahbandaran Utama Tanjung PerakAdministrator Pelabuhan

  • 1034CLOSED2 tanggapan

    1. Merujuk kasus tenggelamnya Bunga Melati 79 di mana perlengkapan keselamatan tidak memenuhi persyaratan Standar Kapal Non Konvensi Berbendera Indonesia (NCVS) Bab IV. Untuk itu agar sebelum penerbitan Sertifikat Keselamatan Perlengkapan Kapal Barang sesuai Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2008, seluruh perlengkapan keselamatan kapal harus memenuhi persyaratan NCVS Bab IV.

    Lihat butir & lini masa tanggapan

Penerima: PT Buana Benua ShippingOperator Kapal

  • 1041CLOSED2 tanggapan

    1. Tongkang Golden Way 3310 harus dilengkapi dengan lampu navigasi sesuai dengan Peraturan Pencegahan Tubrukan di Laut (P2TL).

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 1042CLOSED2 tanggapan

    2. Tongkang dioperasikan sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah disetujui oleh pihak otoritas dan Biro Klasifikasi Indonesia.

    Lihat butir & lini masa tanggapan

Penerima: PT Sari AmpenanOperator Kapal

  • 1037CLOSED2 tanggapan

    1. Memastikan SMK di atas kapal berisikan tentang cara bernavigasi yang aman di laut bebas, mendekati daratan maupun di perairan pelabuhan.

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 1038CLOSED2 tanggapan

    2. Memastikan SMK di atas kapal berisikan tentang pelatihan dan training mengenai situasi darurat di laut.

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 1039CLOSED2 tanggapan

    3. Kapal dioperasikan sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah disetujui oleh pihak otoritas dan Biro Klasifikasi Indonesia.

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 1040CLOSED2 tanggapan

    4. Mewajibkan pemilik kapal menyingkirkan kerangka kapal dan muatannya ke tempat lain sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 71 Tahun 2013 dan PM 38 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas PM 71 tahun 2013 tentang Salvage dan/atau Pekerjaan Bawah Air.

    Lihat butir & lini masa tanggapan