615
- Instansi penerima
- Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta
- Kategori penerima
- Dinas Perhubungan Provinsi
- Tanggal terbit
- 22 Desember 2017
- Batas waktu tanggapan
- —
Isi rekomendasi
Melakukan pengawasan bentuk usaha angkutan umum perkotaan agar sesuai dengan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 139 ayat 4;
Lini masa tanggapan instansi 1
-
Tanggapan 1 dari 1
'- Operasional Metro Mini telah berhenti- Kekosongan rute yang ditinggalkan oleh Metro Mini diganti dengan Mini Trans (bagian dari Trans Jakarta) dengan operator:1. Jewa Dian Mitra (125 unit) sejak 2024,2. Metro Baru Transport (65 unit) sejak 2024,3. Trans Swadaya (100 unit) sejak 2023,4. Koantas Bima (20 unit) sejak 2023,