Lompat ke konten utama
Lambang KNKTKNKT
LLAJFinal ReportTabrakan

Mobil Bus B 7921 EM — Jalan Kyai Maja, Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

Nomor investigasi
KNKT.17.12.15.01
Waktu kejadian
Lokasi
Jalan Kyai Maja, Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
Wilayah administratif
—

Kronologi & deskripsi kejadian

Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Berupa Tabrakan beruntun mobil bus metromini B-7921-EM dengan beberapa kendaraan lainnya di Jalan Kyai Maja, Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

Data teknis

Data teknis kejadian Mobil Bus B 7921 EM — Jalan Kyai Maja, Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
OperatorMetromini
Tipe kendaraanMobil Bus
Nomor kendaraanB 7921 EM
Sumber laporanBerita di media elektronik

Korban

Meninggal1orang
Luka ringan1orang
Luka (total)1orang

Faktor penyebab & kontributor

Faktor I
Manusia
Faktor II
-
Faktor III
-

Sarana & operator terkait

Daftar sarana dan operator yang terlibat
OperatorTipe KendaraanNomor Kendaraan
MetrominiMobil BusB 7921 EM

Rekomendasi keselamatan yang diterbitkan

Penerima: Dinas Perhubungan Provinsi DKI JakartaDinas Perhubungan Provinsi

  • 615CLOSED1 tanggapan

    Melakukan pengawasan bentuk usaha angkutan umum perkotaan agar sesuai dengan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 139 ayat 4;

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 616OPEN0 tanggapan

    Melakukan pengawasan terhadap batasan usia pengemudi kendaraan angkutan umum sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Transportasi pasal 92 ayat 2 poin n nomor 3.

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 617OPEN0 tanggapan

    Melakukan pengawasan terhadap Masa pakai Kendaraan Bermotor Umum sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Transportasi pasal 51 ayat 2 poin b;

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 618OPEN0 tanggapan

    Melakukan Inspeksi Keselamatan Jalan yang menjadi kewenangan Dinas perhubungan Provinsi DKI Jakarta terutama di lokasi kecelakaan terkait pemasangan rambu perlengkapan jalan.

    Lihat butir & lini masa tanggapan

Penerima: Direktorat Jenderal Perhubungan DaratDitjen Hubdat

  • 611OPEN0 tanggapan

    Mensosialisasikan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2017 tentang Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terutama mengenai perawatan berkala kendaraan bermotor angkutan umum dan sertifikasi kompetensi bagi mekanik kendaraan angkutan umum;

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 612OPEN0 tanggapan

    Membuat regulasi tentang batas usia maksimal pengemudi kendaraan angkutan umum;

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 613OPEN0 tanggapan

    Melakukan koordinasi dan pengawasan dengan pemerintah daerah setempat terhadap pelaku usaha angkutan umum untuk wajib berbentuk badan hukum Indonesia sesuai dengan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 139 ayat 4.

    Lihat butir & lini masa tanggapan

Penerima: Dirlantas Polda Metro JayaPOLRI