Lompat ke konten utama
KNKT
LLAJ OPEN Aturan

01.R-2020-14.01

Instansi penerima
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
Kategori penerima
Regulator Indonesia
Tanggal terbit
24 Januari 2022
Batas waktu tanggapan

Isi rekomendasi

1.  Memastikan para pelaku industri B3 agar menggunakan kendaraan pengangkut khusus yang didesain untuk jenis B3 tertentu yang diangkut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

Lini masa tanggapan instansi 0

Belum ada tanggapan instansi penerima yang tercatat untuk butir rekomendasi ini.