1067
- Instansi penerima
- UPP Bau-Bau
- Kategori penerima
- Administrator Pelabuhan
- Tanggal terbit
- 5 Juni 2018
- Batas waktu tanggapan
- —
Isi rekomendasi
1. Memastikan pemeriksaan Nautis, Teknis, dan Radio Kapal Kayu harus sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Laut tentang Petunjuk Kapal Tradisional Pengangkut Penumpang sebelum menerbitkan Sertifikat Keselamatan kapal Tradisional Pengangkut Penumpang.
Lini masa tanggapan instansi 2
-
Tanggapan 1 dari 2
Pemeriksaan kelaikan permesinan dan alat keselamatan berpedoman pada Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Laut HK.103/2/8/DJPL-17 dan menghimbau para pemilik kapal untuk memperhatikan aspek keselamatan kapal.
-
Tanggapan 2 dari 2
1. Pemeriksaan kelaikan permesinan dan alat keselamatan berpedoman pada Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Laut HK.103/2/8/DJPL-17 dan menghimbau para pemilik kapal untuk memperhatikan aspek keselamatan kapal.