Lompat ke konten utama
KNKT
LLAJ CLOSED Sarana/Prasarana

581

Instansi penerima
Direktorat Jenderal Bina Marga
Kategori penerima
Ditjen Bina Marga
Tanggal terbit
27 Agustus 2017
Batas waktu tanggapan

Isi rekomendasi

Evaluasi terhadap spesifikasi jalan agar disesuaikan dengan perencanaan teknis jalan terutama pada Jalan Arteri Primer yang terdapat pada PP Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan pasal 13

Lini masa tanggapan instansi 3

  1. Tanggapan 1 dari 3

    1. Berdasarkan informasi pada laporan KNKT, lebar badan jalan pada lokasi kejadian adalah terdiri dari 7 m (jalur lalu lintas) 2,8 m (bahu kanan) 3,7 m (bahu kiri) = 13,5 m, sehingga sudah memenuhi persyaratan pada PP 34 Tahun 2006 tentang jalan untuk ketentuan lebar badan jalan arteri primer yaitu paling sedikit 11 m, dan memenuhi persyaratan pada peraturan Menteri PU No. 19/PRT/M/2011 tentang Persyaratan Teknis Jalan dan Kriteria Perencanaan Teknis Jalan untuk jalan sedang (2 Lajur 2 arah) dengan ketentuan lebar minimal jalu lalu lintas yaitu 7 m dan lebar minimal bahu jalan 2 x 1 m.

  2. Tanggapan 2 dari 3

    2. Berdasarkan Peraturan Menteri PU No. 19/PRT/M2011 tentang Persyaratan Teknis Jalan dan Kriteria Perencanaan Teknis Jalan, apabila LHRT pada ruas tersebut = 22.000 SMP/hari, maka spesifikasi jalan termasuk jalan sedang dengan ketentuan lebar jalur lalu lintas adalah 2 x 3,50 m. Sehingga, tidak memerlukan penanganan berupa penambahan kapasitas jalan.

  3. Tanggapan 3 dari 3

    3. Pemasangan perlengkapan jalan seperti rambu batas kecepatan, rambu daerah rawan kecelakaan, marka solid menerus, dan sebagainya agar dipastikan terpasang sesuai dengan keberfungsiannya di sepanjang ruas serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku terkait dimensi dan penempatannya, sehingga dapat memandu pengemudi terutama pada kondisi cahaya gelap pada kecepatan operasional yang berkeselamatan