Lompat ke konten utama
Lambang KNKTKNKT
LLAJFinal ReportTabrakan

Mobil Penumpang T 1316 SI — Jl. Kebumen – Banyumas KM 16, Dukuh Alang-Alangamba, Desa Sidomulyo, Kecamatan Karang Anyar, Kab. Kebumen

Nomor investigasi
KNKT.17.08.11.01
Waktu kejadian
Lokasi
Jl. Kebumen – Banyumas KM 16, Dukuh Alang-Alangamba, Desa Sidomulyo, Kecamatan Karang Anyar, Kab. Kebumen
Wilayah administratif
KEBUMEN, JAWA TENGAH

Kronologi & deskripsi kejadian

Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Berupa Tabrakan antara mobil penumpang T-1316-Sl dengan Mobil bus B-1853-YZ di Jl. Kebumen-Banyumas Km 16 Ds. Sidomulyo Karang Anyar Kebumen

Data teknis

Data teknis kejadian Mobil Penumpang T 1316 SI — Jl. Kebumen – Banyumas KM 16, Dukuh Alang-Alangamba, Desa Sidomulyo, Kecamatan Karang Anyar, Kab. Kebumen
Tipe kendaraanMobil Penumpang
Nomor kendaraanT 1316 SI
Sumber laporanBerita di media elektronik

Korban

Meninggal7orang
Luka ringan5orang

Faktor penyebab & kontributor

Faktor I
Manusia
Faktor II
Manusia

Sarana & operator terkait

Daftar sarana dan operator yang terlibat
OperatorTipe KendaraanNomor Kendaraan
-Mobil busB 1853 YZ
-Mobil PenumpangT 1316 SI

Rekomendasi keselamatan yang diterbitkan

Penerima: Dinas Perhubungan Provinsi Jawa TengahDinas Perhubungan Provinsi

  • 582CLOSED0 tanggapan

    Menginventarisasi daerah rawan kecelakaan untuk dilakukan identifikasi kebutuhan akan prasarana yang lebih lengkap

    Lihat butir & lini masa tanggapan

Penerima: Direktorat Jenderal Bina MargaDitjen Bina Marga

  • 580CLOSED1 tanggapan

    Perbaikan Lampu Penerangan Jalan Umum pada daerah lokasi kejadian kecelakaan sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 19/PRT/M/2011 Tentang Persyaratan Teknis Jalan Dan Kriteria Perencanaan Teknis Jalan

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 581CLOSED3 tanggapan

    Evaluasi terhadap spesifikasi jalan agar disesuaikan dengan perencanaan teknis jalan terutama pada Jalan Arteri Primer yang terdapat pada PP Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan pasal 13

    Lihat butir & lini masa tanggapan

Penerima: Direktorat Jenderal Perhubungan DaratDitjen Hubdat

  • 579CLOSED1 tanggapan

    Untuk melakukan penambahan rambu-rambu peringatan khususnya rambu batas kecepatan maximum (di bawah kecepatan rencana) sebelum tempat kejadian kecelakaan, dan himbauan yang dianggap perlu guna peningkatan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan sesuai

    Lihat butir & lini masa tanggapan