02.2018-12.81
- Instansi penerima
- Direktorat Jenderal Perkeretaapian
- Kategori penerima
- Regulator
- Tanggal terbit
- 28 Februari 2020
- Batas waktu tanggapan
- 28 Maret 2020 Terlampaui
Isi rekomendasi
Melakukan pembaharuan terhadap regulasi atau peraturan yang terkait dengan tata cara pengujian dari prasarana dan sarana perkeretaapian untuk jenis sarana Automated Guide Transit (AGT) atau Auto People Mover System (APMS)
Lini masa tanggapan instansi 1
-
Tanggapan 1 dari 1
Tanggapan DJKA pada rapat 10 Oktober 2023:Direktorat Prasarana Perkeretaapian akan memasukkan regulasi terkait tata cara pengujian prasarana perkeretaapian untuk jenis sarana Automated Guide ransit (AGT) atau Auto People Mover System (APMS) ke dalam revisi PM 30 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengujian dan Pemberian Sertifikasi Prasarana Perkeretaapian.Direktorat Keselamatan Perkeretaapian telah melakukan rapat persiapan pelaksanaan audit SMKP terhadap APMS pada tanggal 9 Agustus 2021 dengan kesimpulan bahwa pelaksanaan audit belum bisa dilakukan karena tim penanggung jawab dan dokumen SMKP belum tersusun dan akan dilakukan bimbingan serta diskusi intens terkait penyusunan dan penerapan SMKP oleh DJKA.Direktorat Sarana Perkeretaapian telah melakukan Studi Penyusunan Standar, Tata Cara Pengujian dan Sertifikasi Kelaiakan Kereta Automated Guideway Transit pada tahun anggaran 2018, namun sampai saat ini belum di sahkan menjadi PM. Saat ini Direktorat Sarana Perkeretaapian sedang melakukan evaluasi terhadap Peraturan Menteri yang berkaitan dengan pengujian Sarana.Belum ada tanggapan lanjut dari Direktorat Lalu Lintas