1036
- Instansi penerima
- KSOP Kotabaru
- Kategori penerima
- Administrator Pelabuhan
- Tanggal terbit
- 30 September 2019
- Batas waktu tanggapan
- —
Isi rekomendasi
1. Memperhatikan tata cara penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) sesuai dengan PM 82 Tahun 2014 dengan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen keberangkatan kapal serta daftar isian pengajuan SPB, agar kapal saat berangkat tidak dalam kondisi melebihi sarat maksimum yang diizinkan sesuai Sertifikat Garis Muat Kapal
Lini masa tanggapan instansi 1
-
Tanggapan 1 dari 1
-Sudah menerapkan sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 28 Tahun 2022 tentang Tatacara Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar Dan Persetujuan Kegiatan Kapal Di Pelabuhan bahwa dalam kegiatan pelayanan kapal diantaranya harus melengkapi surat pernyataan Nakhoda (Master Sailing Declaration) dalam penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (pasal 11) dan sudah melakukan sosialisasi pada agent pelayaran dan perusahaan di wilayah kotabaru-tanah bumbu -Pada tanggal 28 Desember 2022 di Kantor KSOp Kelas III Kota Baru – Batu Licin dengan mengundang 46 Perusahaan Pelayaran dan DPC INSAKotabaru dan Tanah Bumbu