223
- Instansi penerima
- PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Merak
- Kategori penerima
- Manajemen Pelabuhan
- Tanggal terbit
- 28 Januari 2011
- Batas waktu tanggapan
- —
Isi rekomendasi
Penyempurnaan aturan standar pelayanan minimal pengoperasian kapal penyeberangan, seperti halnya pelarangan penumpang di geladak kendaraan dan pelarangan menghidupkan mesin kendaraan selama kapal berlayar dengan menekankan pada pemberian konsekuensi yang jelas dan tegas terhadap setiap pelanggaran ketentuan
Lini masa tanggapan instansi 0
Belum ada tanggapan instansi penerima yang tercatat untuk butir rekomendasi ini.