Lompat ke konten utama
KNKT
Pelayaran OPEN Aturan

223

Instansi penerima
PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Merak
Kategori penerima
Manajemen Pelabuhan
Tanggal terbit
28 Januari 2011
Batas waktu tanggapan

Isi rekomendasi

Penyempurnaan aturan standar pelayanan minimal pengoperasian kapal penyeberangan, seperti halnya pelarangan penumpang di geladak kendaraan dan pelarangan menghidupkan mesin kendaraan selama kapal berlayar dengan menekankan pada pemberian konsekuensi yang jelas dan tegas terhadap setiap pelanggaran ketentuan

Lini masa tanggapan instansi 0

Belum ada tanggapan instansi penerima yang tercatat untuk butir rekomendasi ini.