Lompat ke konten utama
Lambang KNKTKNKT
PelayaranFinal ReportTerbakar

Laut Teduh 2 — Kapal Ro-Ro/penumpang — Selat Sunda

Nomor investigasi
KNKT.11.01.01.03
Waktu kejadian
Lokasi
Selat Sunda
Wilayah administratif
BANTEN

Kronologi & deskripsi kejadian

Terbakarnya Laut Teduh 2 di perairan sekitar Pulau Tempurung, Selat Sunda, Banten

Data teknis

Data teknis kejadian Laut Teduh 2 — Kapal Ro-Ro/penumpang — Selat Sunda
Nama kapalLaut Teduh 2
Tipe kapalKapal Ro-Ro/penumpang
Kelas klasifikasiVSMC
Keterangan klasifikasiTotal Loss
Alasan investigasiMasuk kriteria investigasi
Koordinat-5.923820, 105.913564
Sumber laporanInvestigasi KNKT

Korban

Meninggal27orang
Luka berat263orang

Faktor penyebab & kontributor

Faktor penyebab belum tercatat pada basis data untuk kejadian ini.

Sarana & operator terkait

Daftar sarana dan operator yang terlibat
Nama KapalTipe KapalImo NumberGtOperator
Laut Teduh 2Kapal Ro-Ro/penumpang86116114216PT Bangun Putra Remaja

Rekomendasi keselamatan yang diterbitkan

Penerima: Awak Kapal (PT Bangun Putera Remaja)Awak Kapal

  • —OPEN0 tanggapan

    Melakukan penataan kendaraan di geladak kendaraan dengan memperhatikan ketentuan keamanan, keselamatan dan kenyamanan pelayaran

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • —OPEN0 tanggapan

    Memastikan bahwa tidak terdapat lagi penumpang yang tetap tinggal di dalam kendaraannya atau di geladak kendaraan

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • —OPEN0 tanggapan

    Memaksimalkan patroli kebakaran sebagai upaya dini pencegahan terjadinya kebakaran di geladak kendaraan

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • —OPEN0 tanggapan

    Memastikan seluruh peralatan pemadam kebakaran berfungsi dengan baik dan dapat dioperasikan dengan cepat dan lancar

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • —OPEN0 tanggapan

    Nakhoda wajib memberikan arahan dan bimbingan kepada bawahannya agar selalu siap dalam menghadapi kemungkinan bahaya yang akan terjadi selama dalam pelayaran

    Lihat butir & lini masa tanggapan

Penerima: KSOP BantenAdministrator Pelabuhan

  • 220OPEN0 tanggapan

    Meningkatkan pengawasan terhadap proses penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB)

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 221OPEN0 tanggapan

    Ketentuan pemeriksaan fisik kapal dalam Peraturan Menteri no. 1 tahun 2010 terkait penerbitan SPB perlu ditinjau kembali. Untuk tujuan meningkatkan keselamatan pelayaran kapal, akan lebih efektif dengan cara meningkatkan intensitas pemeriksaan rutin oleh inspektur keselamatan pelayaran (marine inspector)

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 222OPEN0 tanggapan

    Meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan sistem manajemen keselamatan (SMK) di atas kapal

    Lihat butir & lini masa tanggapan

Penerima: PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang MerakManajemen Pelabuhan

  • 223OPEN0 tanggapan

    Penyempurnaan aturan standar pelayanan minimal pengoperasian kapal penyeberangan, seperti halnya pelarangan penumpang di geladak kendaraan dan pelarangan menghidupkan mesin kendaraan selama kapal berlayar dengan menekankan pada pemberian konsekuensi yang jelas dan tegas terhadap setiap pelanggaran ketentuan

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 224OPEN0 tanggapan

    Mengupayakan sistem pemantauan untuk dapat mengetahui jumlah dan identitas penumpang secara tepat yang berada di atas kapal

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 225OPEN0 tanggapan

    Pengawasan terhadap sistem pemuatan di antaranya penerapan jarak antara kendaraan di dek kendaraan, berat dan tinggi muatan maksimum di setiap kendaraan truk serta pengawasan terhadap penempatan kendaraan di kapal (stowage plan) untuk kepentingan stabilitas kapal

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 226OPEN0 tanggapan

    Melakukan pengawasan terhadap barang-barang yang dimuat di dalam kendaraan terutama barang-barang yang berkategori barang berbahaya

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 227OPEN0 tanggapan

    Melakukan pemantauan secara ketat terhadap tinggi muatan pada kendaraan truk yang dapat menghalangi efektifitas kinerja pemadam api tetap (sprinkler)

    Lihat butir & lini masa tanggapan

Penerima: PT Bangun Putera RemajaOperator Kapal

  • 228OPEN0 tanggapan

    Menerapkan aturan secara ketat untuk melarang keberadaan penumpang baik penumpang biasa maupun pengemudi/kernet di geladak kendaraan, larangan merokok di geladak kendaraan dan menghidupkan mesin kendaraan selama pelayaran

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 229OPEN0 tanggapan

    Meningkatkan peran DPA dalam hal pelaksanaan dan pengawasan sistem manajemen keselamatan kapal

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 230OPEN0 tanggapan

    Peningkatan kemampuan Awak Kapal dengan melaksanakan pelatihan kondisi darurat secara berkesinambungan, khususnya kemampuan Awak Kapal terhadap pengendalian penumpang pada kondisi darurat crowd and crisis management

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 231OPEN0 tanggapan

    Meningkatkan sistem ronda/jaga keliling untuk memantau potensi-potensi bahaya utamanya di geladak kendaraan

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 232OPEN0 tanggapan

    Penempatan dan pengaturan jarak antara kendaraan sesuai ketentuan yang berlaku dengan lebih menekankan pada aspek keselamatan

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 233OPEN0 tanggapan

    Melaksanakan sistem perawatan dan pemeliharaan terutama untuk peralatan pemadam kebakaran dan semua sistem yang mendukungnya sesuai ketentuan-ketentuan dan buku petunjuk (manual book)

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 234OPEN0 tanggapan

    Memasang peralatan pendeteksi awal kebakaran yang sesuai untuk geladak kendaraan yang berpotensi terjadinya kebakaran

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 235OPEN0 tanggapan

    Memperbaiki proses pengklasan kapal-kapal yang dimiliki pada Badan Klasifikasi Kapal sesuai dengan aturan Negara bendera kapal, sehingga diperoleh sertifikat klas yang permanen

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 236OPEN0 tanggapan

    Melakukan penataan kendaraan di geladak kendaraan dengan memperhatikan ketentuan keamanan, keselamatan dan kenyamanan pelayaran

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 237OPEN0 tanggapan

    Memastikan bahwa tidak terdapat lagi penumpang yang tetap tinggal di dalam kendaraannya atau di geladak kendaraan

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 238OPEN0 tanggapan

    Memaksimalkan patroli kebakaran sebagai upaya dini pencegahan terjadinya kebakaran di geladak kendaraan

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 239OPEN0 tanggapan

    Memastikan seluruh peralatan pemadam kebakaran berfungsi dengan baik dan dapat dioperasikan dengan cepat dan lancar

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 240OPEN0 tanggapan

    Nakhoda wajib memberikan arahan dan bimbingan kepada bawahannya agar selalu siap dalam menghadapi kemungkinan bahaya yang akan terjadi selama dalam pelayaran

    Lihat butir & lini masa tanggapan