Lompat ke konten utama
KNKT
Pelayaran CLOSED Aturan

691

Instansi penerima
PT Pelindo III (Persero) Tanjung Perak
Kategori penerima
Manajemen Pelabuhan
Tanggal terbit
29 Maret 2019
Batas waktu tanggapan

Isi rekomendasi

1. Menyediakan fasilitas untuk mendeteksi barang berbahaya pada kendaraan pengangkut yang menggunakan jasa angkutan kapal ro-ro.

Lini masa tanggapan instansi 1

  1. Tanggapan 1 dari 1

    Pelaksanaan deteksi barang berbahaya pada kendaraan pengangkut yang menggunakan jasa angkutan kapal roro telah dilakukan oleh Pihak Pelayaran, dimana pada saat pembelian tiket untuk kendaraan yang dimuat, pihak ekspedisi wajib memberikan dokumen/surat jalan yang berisi barang apa saja yang akan diangkut oleh kendaraan tersebut dan surat pernyataan bahwa tidak terdapat barang berbahaya.Terkait fasilitas untuk mendeteksi barang berbahaya, Pelindo telah menyiapkan Ruang Tunggu Kendaraan di lini 1 yang steril dari kendaraan muatan lainnya, sehingga pihak regulator dapat melakukan pemeriksaan terhadap muatan kendaraan yang akan naik ke atas kapal roro.