Lompat ke konten utama
KNKT
Perkeretaapian CLOSED Pengawasan

02.2015-05.12

Instansi penerima
PT Kereta Api Indonesia (Persero)
Kategori penerima
Operator
Tanggal terbit
2 Januari 2017
Batas waktu tanggapan
2 Februari 2017

Isi rekomendasi

Mengajukan permohonan pengujian prasarana perkeretaapian (uji pertama) kepada Ditjen KA setelah dilakukannya modifikasi

Lini masa tanggapan instansi 2

  1. Tanggapan 1 dari 2

    Sistem persinyalan elektrik yang sudah dioperasikan tetapi belum dilakukan uji pertama, untuk meyakinkan kereta api masuk aman, PPKA diharuskan meyakinkan secara fisik posisi kereta api aman masuk berhenti dan aman langsung selain meyakinkan melalui meja pelayanan (sudah ditindaklanjuti). Pekerjaan pengembalian fungsi/normalisasi di Stasiun Waruduwur telah dilaksanakan oleh Daop 3 Cirebon, PT LEN dan Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Barat dari tanggal 23 Juni s.d 30 Juni 2015 dan perbaikan persinyalan dinyatakan telah selesai tanggal 1 Juli 2015

  2. Tanggapan 2 dari 2

    Sistem persinyalan elektrik yang sudah dioperasikan tetapi belum dilakukan uji pertama, untuk meyakinkan kereta api masuk aman, PPKA diharuskan meyakinkan secara fisik posisi kereta api aman masuk berhenti dan aman langsung selain meyakinkan melalui meja pelayanan (sudah ditindaklanjuti). Pekerjaan pengembalian fungsi/normalisasi di Stasiun Waruduwur telah dilaksanakan oleh Daop 3 Cirebon, PT LEN dan Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Barat dari tanggal 23 Juni s.d 30 Juni 2015 dan perbaikan persinyalan dinyatakan telah selesai tanggal 1 Juli 2015