KA KLB 2502A; KA 56 Bangunkarta — KAI DAOP 3 CIREBON — Emplasemen St. Waruduwur
- Nomor investigasi
- KNKT.15.05.02.02
- Waktu kejadian
- Lokasi
- Emplasemen St. Waruduwur
- Wilayah administratif
- CIREBON, JAWA BARAT
Kronologi & deskripsi kejadian
Tabrakan KA 56 Bangunkarta dan KA KLB 2502A di emplasemen St. Waruduwur, Daop 3 Cirebon tanggal 23 Mei 2015
Data teknis
| Operator | KAI DAOP 3 CIREBON |
|---|---|
| Nama / nomor KA | KA KLB 2502A; KA 56 Bangunkarta |
| Koordinat | -6.785224508944833, 108.62539301218176 |
Korban
Faktor penyebab & kontributor
- Faktor I
- Prasarana
- Faktor II
- Prasarana
- Faktor III
- Prasarana
Sarana & operator terkait
| Operator | Nama Ka |
|---|---|
| KAI DAOP 3 CIREBON | KA KLB 2502A; KA 56 Bangunkarta |
Rekomendasi keselamatan yang diterbitkan
Penerima: Direktorat Jenderal PerkeretaapianRegulator
- 02.2015-05.07CLOSED2 tanggapan
Melakukan uji pertama sistem persinyalan St. Waruduwur
Lihat butir & lini masa tanggapan - 02.2015-05.08CLOSED2 tanggapan
Meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan: (a) UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan PP No. 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian, terkait dengan izin perubahan spesifikasi teknis prasarana perkeretaapian; (b) PM 30 tahun 2011 tentang tata cara pengujian dan pemberian sertifikat prasarana perkeretaapian, terkait dengan permohonan untuk pengujian prasarana perkeretaapian…
Lihat butir & lini masa tanggapan - 02.2015-05.09CLOSED2 tanggapan
Memerintahkan kepada pelaksana pekerjaan untuk menyesuaikan kembali form perawatan berkala mingguan peralatan persinyalan sehingga dapat diketahui kondisi serta fungsi persinyalan terutama untuk mengetahui berfungsi atau tidaknya track circuit.
Lihat butir & lini masa tanggapan
Penerima: PT Kereta Api Indonesia (Persero)Operator
- 02.2015-05.10CLOSED2 tanggapan
Mengembalikan desain track circuit 11 BT sesuai dengan as built drawing dan spesifikasi teknis.
Lihat butir & lini masa tanggapan - 02.2015-05.11CLOSED2 tanggapan
Mengajukan izin perubahan spesifikasi teknis kepada Kemenhub sebelum melakukan modifikasi
Lihat butir & lini masa tanggapan - 02.2015-05.12CLOSED2 tanggapan
Mengajukan permohonan pengujian prasarana perkeretaapian (uji pertama) kepada Ditjen KA setelah dilakukannya modifikasi
Lihat butir & lini masa tanggapan - 02.2015-05.13CLOSED2 tanggapan
Memastikan agar PPKA mencatat seluruh abnormalities atau hal luar biasa sebagaimana telah diatur dalam reglemen sementara pengamanan stasiun waruduwur pada buku serah terima dinasan wdw.
Lihat butir & lini masa tanggapan - 02.2015-05.14CLOSED2 tanggapan
Merevisi PD 19 pasal 54 ayat 3 dengan menambahkan aturan mengenai : (a) meyakinkan KA masuk ke stasiun dengan aman di jalur efektif: (b) perbedaan antara pelaksanaan pengawasan PPKA dalam penerimaan KA masuk di Stasiun pada perangkat sistem persinyalan mekanik dan elektrik.
Lihat butir & lini masa tanggapan