02.2018-12.83
- Instansi penerima
- PT Angkasa Pura II (Persero)
- Kategori penerima
- Operator
- Tanggal terbit
- 28 Februari 2020
- Batas waktu tanggapan
- 28 Maret 2020
Isi rekomendasi
Memastikan seluruh tenaga perawatan sarana dan prasarana KA Layang telah mendapat pelatihan teknis dan memiliki kompetensi untuk melakukan kegiatan perawatan sarana dan prasarana perkeretaapian sesuai dengan bidangnya terhadap sistem Auto People Mover System (APMS) atau KA Layang yang dioperasikan di Bandara Soekarno-Hatta dan dibuktikan dengan sertifikat dari badan hukum atau lembaga pendidikan
Lini masa tanggapan instansi 1
-
Tanggapan 1 dari 1
Tanggapan dalam surat Direktur Utama PT Angkasa Pura II (Persero) no. 12.03.06/00/08/2020/7129 tanggal 26 Agustus 2020 perihal progres tindak lanjut rekomendasi keselamatan KNKT:PT Angkasa Pura II (Persero) selaku operator KA Layang, saat ini sedang dalam proses penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Perkeretaapian (SMKP) sesuai dengan PM 69 tahun 2018 tentang SMKP. Diantara tahapan untuk penerapan SMKP yang termasuk dalam kriteria audit SMKP adalah beberapa hal sbb:- Bimtek persiapan penerapan SMKP dari DJKA pada hari Rabu, 5 Agustus 2020 (dokumentasi terlampir);- Penyiapan SDM bersertifikasi;- Sertifikasi dan atau perijinan fasilitas sarana dan prasarana;- Penyiapan dan penyusunan dokumen manual, SOP, serta dokumen pendukung lainnya.(Evidence data terlampir)