01.R-2013-09.02
- Instansi penerima
- b. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan
- Kategori penerima
- Regulator Indonesia
- Tanggal terbit
- 1 Desember 2014
- Batas waktu tanggapan
- —
Isi rekomendasi
2. Agar poin a) terselenggara dengan konsisten, maka diperlukan Pemantau (Auditor) yang menjamin terlaksana dan pelaksanaanya di lapangan.
Lini masa tanggapan instansi 1
-
Tanggapan 1 dari 1
Kemenhub akan mengusulkan kepada Kemenpan RB untuk jabatan fungsional: Inspektur keselamatan jalan, Inspektur keselamatan sarana dan Inspektur prasarana transportasi jalan.