Lompat ke konten utama
KNKT
LLAJ CLOSED Pengawasan/Pengendalian

01.R-2013-09.02

Instansi penerima
b. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan
Kategori penerima
Regulator Indonesia
Tanggal terbit
1 Desember 2014
Batas waktu tanggapan

Isi rekomendasi

2. Agar poin a) terselenggara dengan konsisten, maka diperlukan Pemantau (Auditor) yang menjamin terlaksana dan pelaksanaanya di lapangan.

Lini masa tanggapan instansi 1

  1. Tanggapan 1 dari 1

    Kemenhub akan mengusulkan kepada Kemenpan RB untuk jabatan fungsional: Inspektur keselamatan jalan, Inspektur keselamatan sarana dan Inspektur prasarana transportasi jalan.