Lompat ke konten utama
Lambang KNKTKNKT
LLAJFinal ReportTabrakan

Kereta Api KA 1131 — Perlintasan sebidang Pondok Betung, Jalan Bintaro Permai, Bintaro - Jakarta Selatan

Nomor investigasi
KNKT-13-12-07-01
Waktu kejadian
Lokasi
Perlintasan sebidang Pondok Betung, Jalan Bintaro Permai, Bintaro - Jakarta Selatan
Wilayah administratif
—

Kronologi & deskripsi kejadian

Tabrakan antara mobil Semi Trailer tangki BBM-9265-SEH dengan KRL 1131 Jurusan Serpong-Tanah Abang di Pintu Perlintasan Nomor 57A Bintaro, Jakarta Selatan

Data teknis

Data teknis kejadian Kereta Api KA 1131 — Perlintasan sebidang Pondok Betung, Jalan Bintaro Permai, Bintaro - Jakarta Selatan
OperatorPT KAI Commuter Jabodetabek
Tipe kendaraanKereta Api
Nomor kendaraanKA 1131
Sumber laporanBerita di media elektronik

Korban

Meninggal7orang
Luka berat7orang
Luka ringan81orang
Luka (total)86orang

Faktor penyebab & kontributor

Faktor I
Manusia
Faktor II
-
Faktor III
-

Sarana & operator terkait

Daftar sarana dan operator yang terlibat
OperatorTipe KendaraanNomor Kendaraan
PT KAI Commuter JabodetabekKereta ApiKA 1131
PT Pertamina Patra NiagaMobil Semi Trailer TangkiB 9265 SEH

Rekomendasi keselamatan yang diterbitkan

Penerima: a. Direktorat Jenderal Perkeretaapian, Kementerian PerhubunganRegulator Indonesia

  • 01.R-2013-09.04OPEN0 tanggapan

    Melaksanakan sosialisasi secara berkala tentang tanda dan rambu yang terkait dengan perjalanan dan akan melintasnya kereta api pada perlintasan sebidang.

    Lihat butir & lini masa tanggapan

Penerima: b. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian PerhubunganRegulator Indonesia

  • 01.R-2013-09.01CLOSED1 tanggapan

    1. Melaksanakan kajian terhadap substansi yang berbeda pada Undang-undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 19 ayat (2) huruf b, dan Surat Edaran Dirjen Perhubungan Darat nomor SE02/AJ.108/DRJN2008 tentang Panduan Batasan Maksimum Perhitungan JBI (Jumlah Berat yang Diijinkan) dan JBKI (Jumlah Berat Kombinasi yang Diijinkan).

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 01.R-2013-09.02CLOSED1 tanggapan

    2. Agar poin a) terselenggara dengan konsisten, maka diperlukan Pemantau (Auditor) yang menjamin terlaksana dan pelaksanaanya di lapangan.

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 01.R-2013-09.03CLOSED1 tanggapan

    3. Memperhatikan kompleksitas dan kondisi lalu lintas khususnya pada beberapa area konflik perlu dibangun Sistem Manajemen Keselamatan sebagaimana yang lazim dipersyaratkan kepada industri yang menyelenggarakan kegiatan yang memiliki resiko keselamatan yang tinggi.

    Lihat butir & lini masa tanggapan

Penerima: e. PT Kereta Api Indonesia (Persero)Operator

  • 01.R-2013-09.05CLOSED1 tanggapan

    4. Informasi keselamatan termasuk tentang cara evakuasi dalam keadaan darurat perlu disampaikan kepada penumpang

    Lihat butir & lini masa tanggapan