02.2014-06.21
- Instansi penerima
- Direktorat Jenderal Perkeretaapian
- Kategori penerima
- Regulator
- Tanggal terbit
- 15 Januari 2015
- Batas waktu tanggapan
- 15 Februari 2015
Isi rekomendasi
Melakukan audit prasarana perkeretaapian khususnya jalur kereta api sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian Pasal 383.
Lini masa tanggapan instansi 2
-
Tanggapan 1 dari 2
Terkait dengan Rekomendasi untuk melakukan audit prasarana perkeretaapian khususnya jalur kereta api sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian Pasal 383, telah diprogramkan secara berkala kegiatan dalam bentuk audit keselamatan yang mencakup aspek prasarana, sarana, operasional dan manajemen keselamatan secara umum. Hasil audit ini diharapkan dapat menjadi bahan untuk upaya peningkatan keselamatan perkeretaapian.
-
Tanggapan 2 dari 2
Terkait dengan Rekomendasi untuk melakukan audit prasarana perkeretaapian khususnya jalur kereta api sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian Pasal 383, telah diprogramkan secara berkala kegiatan dalam bentuk audit keselamatan yang mencakup aspek prasarana, sarana, operasional dan manajemen keselamatan secara umum. Hasil audit ini diharapkan dapat menjadi bahan untuk upaya peningkatan keselamatan perkeretaapian.