Lompat ke konten utama
KNKT
Perkeretaapian CLOSED Aturan

02.2014-06.21

Instansi penerima
Direktorat Jenderal Perkeretaapian
Kategori penerima
Regulator
Tanggal terbit
15 Januari 2015
Batas waktu tanggapan
15 Februari 2015

Isi rekomendasi

Melakukan audit prasarana perkeretaapian khususnya jalur kereta api sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian Pasal 383.

Lini masa tanggapan instansi 2

  1. Tanggapan 1 dari 2

    Terkait dengan Rekomendasi untuk melakukan audit prasarana perkeretaapian khususnya jalur kereta api sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian Pasal 383, telah diprogramkan secara berkala kegiatan dalam bentuk audit keselamatan yang mencakup aspek prasarana, sarana, operasional dan manajemen keselamatan secara umum. Hasil audit ini diharapkan dapat menjadi bahan untuk upaya peningkatan keselamatan perkeretaapian.

  2. Tanggapan 2 dari 2

    Terkait dengan Rekomendasi untuk melakukan audit prasarana perkeretaapian khususnya jalur kereta api sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian Pasal 383, telah diprogramkan secara berkala kegiatan dalam bentuk audit keselamatan yang mencakup aspek prasarana, sarana, operasional dan manajemen keselamatan secara umum. Hasil audit ini diharapkan dapat menjadi bahan untuk upaya peningkatan keselamatan perkeretaapian.