03.RI-2017-35.05
- Instansi penerima
- Pelabuhan Krakatau Bandar Samudera
- Kategori penerima
- Regulator Indonesia
- Tanggal terbit
- 13 Desember 2022
- Batas waktu tanggapan
- —
Isi rekomendasi
Agar dapat mengkaji ulang fungsi dari pemanduan yang merupakan bagian dari fungsi kenavigasian untuk penunjang dalam keselamatan pelayaran kapal yang disebabkan oleh karakteristik khas dimiliki pelabuhan tersebut. Pemanduan adalah kegiatan pandu dalam membantu, memberikan saran, informasi kepada nakhoda tentang kondisi pelabuhan, perairan, dan alur pelayaran setempat yang penting agar navigasi pelayaran dapat dilaksanakkan dengan selamat, tertib, dan lancar demi keselamatan kapal dan lingkungan
Lini masa tanggapan instansi 0
Belum ada tanggapan instansi penerima yang tercatat untuk butir rekomendasi ini.