Lompat ke konten utama
KNKT
Perkeretaapian CLOSED Pengawasan

02.2015-05.08

Instansi penerima
Direktorat Jenderal Perkeretaapian
Kategori penerima
Regulator
Tanggal terbit
2 Januari 2017
Batas waktu tanggapan
2 Februari 2017

Isi rekomendasi

Meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan: (a) UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan PP No. 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian, terkait dengan izin perubahan spesifikasi teknis prasarana perkeretaapian; (b) PM 30 tahun 2011 tentang tata cara pengujian dan pemberian sertifikat prasarana perkeretaapian, terkait dengan permohonan untuk pengujian prasarana perkeretaapian; (c) PM 10 tahun 2011 tentang persyaratan teknis peralatan persinyalan perkeretaapian, terkait dengan persyaratan pemasangan peralatan persinyalan perkeretaapian

Lini masa tanggapan instansi 2

  1. Tanggapan 1 dari 2

    Sudah dilakukan pengawasan terhadap pelaksanaan PP No. 56 Tahun 2009 serta PM 30 tahun 2011 dan PM 10 tahun 2011 dengan tindak lanjut melaksanakan uji pertama pada sistem persinyalan di St. Waruduwur dan sampai saat ini sedang dilakukan proses penerbitan sertifikat menunggu kelengkapan dokumen

  2. Tanggapan 2 dari 2

    Sudah dilakukan pengawasan terhadap pelaksanaan PP No. 56 Tahun 2009 serta PM 30 tahun 2011 dan PM 10 tahun 2011 dengan tindak lanjut melaksanakan uji pertama pada sistem persinyalan di St. Waruduwur dan sampai saat ini sedang dilakukan proses penerbitan sertifikat menunggu kelengkapan dokumen