Butir rekomendasi
- Instansi penerima
- Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
- Kategori penerima
- Regulator Indonesia
- Tanggal terbit
- 5 Juni 2018
- Batas waktu tanggapan
- —
Isi rekomendasi
Meninjau ulang Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Laut No. HK 103/2/8/DJPL-17 tentang Petunjuk Kapal Tradisonal Pengangkut Penumpang, terkait pengawakan dan sertifikat kapal sesuai dengan tipe kapal.
Lini masa tanggapan instansi 0
Belum ada tanggapan instansi penerima yang tercatat untuk butir rekomendasi ini.