Lompat ke konten utama
KNKT
Pelayaran OPEN Aturan

Butir rekomendasi

Instansi penerima
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Kategori penerima
Regulator Indonesia
Tanggal terbit
5 Juni 2018
Batas waktu tanggapan

Isi rekomendasi

Meninjau ulang Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Laut No. HK 103/2/8/DJPL-17 tentang Petunjuk Kapal Tradisonal Pengangkut Penumpang, terkait pengawakan dan sertifikat kapal sesuai dengan tipe kapal.

Lini masa tanggapan instansi 0

Belum ada tanggapan instansi penerima yang tercatat untuk butir rekomendasi ini.