Lompat ke konten utama
KNKT
LLAJ CLOSED Pengawasan/Pengendalian

845

Instansi penerima
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
Kategori penerima
Ditjen Hubdat
Tanggal terbit
17 Agustus 2018
Batas waktu tanggapan

Isi rekomendasi

Melakukan sosialisasi kepada masyarakat umum mengenai pentingnya penggunaan sabuk pengaman pada masing-masing penumpang mobil penumpang;

Lini masa tanggapan instansi 1

  1. Tanggapan 1 dari 1

    1) Telah diterbitkan Surat Dirjen Perhubungan Darat No. AJ.503/1/2/DRJD/2022 tentang Kewajiban Penyediaan dan Penggunaan Sabuk Keselamatan 2) Pada tahun 2021 telah dilakukan sosialisasi melalui media sosial Instagram