Mobil Bus BK 7981 L/C — Jl. Sipege-pege Kec. Tobasa, Balige, Sumatera Utara
- Nomor investigasi
- KNKT.18.08.13.01
- Waktu kejadian
- Lokasi
- Jl. Sipege-pege Kec. Tobasa, Balige, Sumatera Utara
- Wilayah administratif
- TOBA SAMOSIR, SUMATERA UTARA
Kronologi & deskripsi kejadian
Kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan berupa Kecelakaan mobil bus BK 7136 FY jatuh ke jurang di Desa Lumban Rau Tengah KM.16 Kec. Nassau, Kabupaten Tobasa, Sumatera Utara
Data teknis
| Tipe kendaraan | Mobil Bus |
|---|---|
| Nomor kendaraan | BK 7981 L/C |
| Sumber laporan | Berita di media elektronik |
Korban
Faktor penyebab & kontributor
- Faktor I
- Sarana
- Faktor II
- -
- Faktor III
- -
Sarana & operator terkait
| Operator | Tipe Kendaraan | Nomor Kendaraan |
|---|---|---|
| - | Mobil Bus | BK 7981 L/C |
Rekomendasi keselamatan yang diterbitkan
Penerima: BPSDM Kementerian PerhubunganLain-Lain
- 854CLOSED1 tanggapan
Menyelenggarakan sertikasi pengemudi angkutan umum yang didalamnya memuat kurikulum mengenai safety driving dan defense driving, termasuk tatacara melakukan pengereman dan pengendalian kendaraan saat keadaan darurat.
Lihat butir & lini masa tanggapan
Penerima: Badan Penelitian dan Pengembangan KemenhubLain-Lain
- 855OPEN0 tanggapan
Melakukan penelitian mengenai batasan kecepatan yang perlu ditetapkan pada lokasi-lokasi rawan kecelakaan di seluruh jalan nasional di Indonesia;
Lihat butir & lini masa tanggapan - 856OPEN0 tanggapan
Melakukan kajian mengenai tingkat pemahaman pengemudi mengenai petunjuk atau informasi rambu-rambu yang telah dipasang pada seluruh jalan nasional di Indonesia.
Lihat butir & lini masa tanggapan
Penerima: Dinas Bina Marga Provinsi Sumatera UtaraDinas Bina Marga
- 866OPEN0 tanggapan
Melakukan pembangunan jalur penyelamat ± 100 meter sebelum tempat kejadian kecelakaan guna mengurangi risiko kegagalan sistem pengereman pada kendaraan yang melintas di Jalan desa jembatan sepege-pege.
Lihat butir & lini masa tanggapan
Penerima: Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera UtaraDinas Perhubungan Provinsi
- 857CLOSED1 tanggapan
Memerintahkan kepada Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota khususnya yang kontur jalannya berupa perbukitan untuk meningkatkan pelaksanaan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2012 Tentang Tata C
Lihat butir & lini masa tanggapan - 858CLOSED1 tanggapan
Melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan otobus dalam keselamatan transportasi.
Lihat butir & lini masa tanggapan - 859CLOSED1 tanggapan
Melakukan perbaikan rambu dan perlengkapan jalan lainnya yang telah mengalami kerusakan akibat kecelakaan;
Lihat butir & lini masa tanggapan - 860CLOSED1 tanggapan
Melakukan survei dan inspeksi kelengkapan dan perlengkapan jalan pada ruas Jalan jembatan sipege-pege, desa lumban rau, Kecamatan nassau, Kabupaten Toba Samosir, Provinsi Sumatera Utara,untuk penempatan rambu, marka dan pagar pengaman jalan (guad rail);
Lihat butir & lini masa tanggapan - 861CLOSED1 tanggapan
Melakukan pemasangan rambu-rambu peringatan daerah rawan kecelakaan, rambu tambahan seperti rambu pembatas kecepatan, dan warning light pada lokasi terjadinya kecelakaan dan lokasi rawan kecelakaan lainnya di jalan wilayah Provinsi Sumatera Utara;
Lihat butir & lini masa tanggapan - 862CLOSED1 tanggapan
Agar melakukan pemasangan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) pada lokasi terjadinya kecelakaan karena lokasi kecelakaan termasuk daerah rawan kecelakaan dan pada lokasi rawan kecelakaan lainnya di jalan wilayah Provinsi Sumatera Utara
Lihat butir & lini masa tanggapan
Penerima: Direktorat Jenderal Perhubungan DaratDitjen Hubdat
- 841CLOSED1 tanggapan
Untuk melakukan penambahan rambu-rambu peringatan khususnya rambu batas kecepatan maksimal (di bawah kecepatan rencana) sebelum tempat kejadian kecelakaan, pemasangan pagar keselamatan sepanjang daerah rawan kecelakaan, pemasangan rambu chevron sebagai pe
Lihat butir & lini masa tanggapan - 842CLOSED2 tanggapan
Memberikan penyuluhan kepada pengemudi angkutan umum terkait dengan cara mengatasi dalam keadaan darurat;
Lihat butir & lini masa tanggapan - 843CLOSED2 tanggapan
Mengadaptasi aturan ECE tetang spesifikasi sabuk berkeselamatan untuk setiap kursi penumpang.
Lihat butir & lini masa tanggapan - 844CLOSED1 tanggapan
Mengadaptasi aturan ECE R17 kedalam regulasi kendaraan tentang penguatan dudukan kursi penumpang sehingga kursi terjamin tidak akan terlepas ketika terjadi tabrakan;
Lihat butir & lini masa tanggapan - 845CLOSED1 tanggapan
Melakukan sosialisasi kepada masyarakat umum mengenai pentingnya penggunaan sabuk pengaman pada masing-masing penumpang mobil penumpang;
Lihat butir & lini masa tanggapan - 846CLOSED1 tanggapan
Melakukan sosialisasi kepada masyarakat umum mengenai perlunya pengurangan kecepatan kendaraan terutama saat pengemudi mengalami kelelalahan serta apabila pengemudian kendaraan dilakukan pada malam hari;
Lihat butir & lini masa tanggapan - 847CLOSED1 tanggapan
Membuat inventarisasi data mengenai lokasi rawan kecelakaan pada jalan nasional di seluruh Indonesia sehingga dapat diketahui oleh masyarakat luas dan dapat dijadikan sebagai basis data risk journey bagi instansi maupun pihak-pihak yang membutuhkan serta
Lihat butir & lini masa tanggapan - 848CLOSED1 tanggapan
Membuat peta risk journey pada seluruh jalan nasional di Indonesia yang dibuat berdasarkan lintasan jalur pengemudian yang tersedia dan dilakukan pemuktahiran secara periodik;
Lihat butir & lini masa tanggapan - 849CLOSED1 tanggapan
Melakukan speed management dengan pemasangan rambu batas kecepatan pada seluruh jalan nasional di Indonesia berdasarkan referensi hasil kajian penelitian yang telah dilakukan oleh Badan Litbang Kementerian Perhubungan;
Lihat butir & lini masa tanggapan - 850CLOSED1 tanggapan
Melakukan speed management pada seluruh jalan nasional di Indonesia dengan memasang speed camera di titik-titik daerah rawan kecelakaan dan berkoordinasi dengan kepolisian untuk melakukan penegakkan hukum bagi pengguna jalan yang melakukan pelanggaran bat
Lihat butir & lini masa tanggapan - 851CLOSED1 tanggapan
Membuat peraturan terkait dengan SMK yang mewajibkan bagi setiap perusahaan otobus untuk mensosialisasikan kepada setiap penumpang mengenai pentingnya pemakaian sabuk pengaman serta tatacara evakuasi pada keadaaan darurat;
Lihat butir & lini masa tanggapan - 852CLOSED1 tanggapan
Membuat peraturan terkait dengan SMK yang mewajibkan bagi setiap perusahaan otobus untuk memasang petunjuk mengenai tatacara evakuasi pada saat kondisi darurat;
Lihat butir & lini masa tanggapan - 853CLOSED1 tanggapan
Membuat regulasi terkait kewajiban pengemudi kendaraan umum untuk memiliki sertifikasi mengemudi sesuai dengan jenis dan type kendaraan yang dikemudikan.
Lihat butir & lini masa tanggapan
Penerima: Organisasi Angkutan Darat (ORGANDA)Lain-Lain
- 867OPEN0 tanggapan
Memerintahkan setiap perusahaan otobus agar mematuhi ketentuan kewajiban istirahat pengemudi sekurang-kurangnya 15 menit setiap 4 jam perjalanan sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 90;
Lihat butir & lini masa tanggapan - 868OPEN0 tanggapan
Memerintahkan setiap perusahaan otobus agar hanya memperkerjakan pengemudi yang telah memiliki sertifikat kompetensi mengemudi;
Lihat butir & lini masa tanggapan - 869OPEN0 tanggapan
Memerintahkan setiap perusahaan otobus agar awak kendaraan memastikan semua penumpang menggunakan sabuk pengaman sebelum mobil bus diberangkatkan;
Lihat butir & lini masa tanggapan - 870OPEN0 tanggapan
Memerintahkan setiap perusahaan otobus agar setiap awak kendaraan yang berada dibawah pengawasannya menginformasikan kepada penumpang tatacara evakuasi ketika terjadi kondisi darurat pada waktu sebelum mobil bus diberangkatkan;
Lihat butir & lini masa tanggapan - 871OPEN0 tanggapan
Memerintahkan setiap perusahaan otobus agar melakukan pembinaan setiap pengemudi kendaraan yang berada dibawah pengawasannya untuk mengurangi kecepatan ketika melewati jalan dengan turunan panjang dan ekstrim.
Lihat butir & lini masa tanggapan
Penerima: PT Vina Tour and TravelOperator
- 872OPEN0 tanggapan
Agar PT Vina Tour and Travel mematuhi regulasi Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan pasal 48, 79 dan 94 bahwa: 1. Perusahaan Angkutan Umum yang menyelenggarakan Angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum, wajib mematuhi ket
Lihat butir & lini masa tanggapan - 873OPEN0 tanggapan
Perusahaan Angkutan Umum harus berbentuk badan hukum Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lihat butir & lini masa tanggapan - 874OPEN0 tanggapan
Badan hukum Indonesia sebagaimana dimaksud berbentuk badan usaha milik negara; badan usaha milik daerah; perseroan terbatas; atau koperasi.
Lihat butir & lini masa tanggapan - 875OPEN0 tanggapan
Perusahaan Angkutan Umum wajib membuat, melaksanakan, dan menyempurnakan sistem manajemen keselamatan dengan berpedoman pada rencana umum nasional keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan
Lihat butir & lini masa tanggapan
Penerima: Pemerintah Kabupaten Toba SamosirPemda
- 863CLOSED1 tanggapan
Melakukan pengawasan keamanan dan keselamatan jalan-jalan utama di desa yang menjadi jalur penghubung antar kecamatan;
Lihat butir & lini masa tanggapan - 864CLOSED1 tanggapan
Memerintahkan kepada Dinas Perhubungan agar meningkatkan pelaksanaan Inspeksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara berkelanjutan;
Lihat butir & lini masa tanggapan - 865CLOSED1 tanggapan
Melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan otobus dalam keselamatan transportasi
Lihat butir & lini masa tanggapan