Lompat ke konten utama
KNKT
LLAJ CLOSED Pengawasan/Pengendalian

849

Instansi penerima
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
Kategori penerima
Ditjen Hubdat
Tanggal terbit
17 Agustus 2018
Batas waktu tanggapan

Isi rekomendasi

Melakukan speed management dengan pemasangan rambu batas kecepatan pada seluruh jalan nasional di Indonesia berdasarkan referensi hasil kajian penelitian yang telah dilakukan oleh Badan Litbang Kementerian Perhubungan;

Lini masa tanggapan instansi 1

  1. Tanggapan 1 dari 1

    1. Lokasi kecelakaan bukan jalan nasional sehingga tidak terakomodir oleh anggaran APBN2. Telah diterbitkan PM 111 Tahun 2015 tentang tata cara penetapan batas kecepatan