849
- Instansi penerima
- Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
- Kategori penerima
- Ditjen Hubdat
- Tanggal terbit
- 17 Agustus 2018
- Batas waktu tanggapan
- —
Isi rekomendasi
Melakukan speed management dengan pemasangan rambu batas kecepatan pada seluruh jalan nasional di Indonesia berdasarkan referensi hasil kajian penelitian yang telah dilakukan oleh Badan Litbang Kementerian Perhubungan;
Lini masa tanggapan instansi 1
-
Tanggapan 1 dari 1
1. Lokasi kecelakaan bukan jalan nasional sehingga tidak terakomodir oleh anggaran APBN2. Telah diterbitkan PM 111 Tahun 2015 tentang tata cara penetapan batas kecepatan