Lompat ke konten utama
KNKT
LLAJ CLOSED Aturan

495

Instansi penerima
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
Kategori penerima
Ditjen Hubdat
Tanggal terbit
17 Juni 2017
Batas waktu tanggapan

Isi rekomendasi

Meningkatkan pra uji teknis pada pengujian berkala dengan memeriksa secara langsung kondisi komponen utama keselamatan kendaraan. Hal ini untuk menyempurnakan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 133 Tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor

Lini masa tanggapan instansi 1

  1. Tanggapan 1 dari 1

    Telah diterbitkan PM 19 Tahun 2021 tentang pengujian berkala kendaraan bermotor ( pasal 10 ) menyatakan pengujian persyratan teknis termasuk dalam pengujian berkala