495
- Instansi penerima
- Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
- Kategori penerima
- Ditjen Hubdat
- Tanggal terbit
- 17 Juni 2017
- Batas waktu tanggapan
- —
Isi rekomendasi
Meningkatkan pra uji teknis pada pengujian berkala dengan memeriksa secara langsung kondisi komponen utama keselamatan kendaraan. Hal ini untuk menyempurnakan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 133 Tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor
Lini masa tanggapan instansi 1
-
Tanggapan 1 dari 1
Telah diterbitkan PM 19 Tahun 2021 tentang pengujian berkala kendaraan bermotor ( pasal 10 ) menyatakan pengujian persyratan teknis termasuk dalam pengujian berkala