Lompat ke konten utama
KNKT
LLAJ CLOSED Aturan

844

Instansi penerima
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
Kategori penerima
Ditjen Hubdat
Tanggal terbit
17 Agustus 2018
Batas waktu tanggapan

Isi rekomendasi

Mengadaptasi aturan ECE R17 kedalam regulasi kendaraan tentang penguatan dudukan kursi penumpang sehingga kursi terjamin tidak akan terlepas ketika terjadi tabrakan;

Lini masa tanggapan instansi 1

  1. Tanggapan 1 dari 1

    Telah ada pada Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 Tentang Kendaraan pada Pasal 58 Ayat 1 yaitu Karoseri paling sedikit meliputi salah satunya d. tempat duduk yang mana ditempatkan pada bagian dalam badan Kendaraan yang memungkinkan pengemudi dapat mengendalikan Kendaraannya.