844
- Instansi penerima
- Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
- Kategori penerima
- Ditjen Hubdat
- Tanggal terbit
- 17 Agustus 2018
- Batas waktu tanggapan
- —
Isi rekomendasi
Mengadaptasi aturan ECE R17 kedalam regulasi kendaraan tentang penguatan dudukan kursi penumpang sehingga kursi terjamin tidak akan terlepas ketika terjadi tabrakan;
Lini masa tanggapan instansi 1
-
Tanggapan 1 dari 1
Telah ada pada Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 Tentang Kendaraan pada Pasal 58 Ayat 1 yaitu Karoseri paling sedikit meliputi salah satunya d. tempat duduk yang mana ditempatkan pada bagian dalam badan Kendaraan yang memungkinkan pengemudi dapat mengendalikan Kendaraannya.