03.RI-2018-06.17
- Instansi penerima
- UPP Bulukumba
- Kategori penerima
- KUPP
- Tanggal terbit
- 10 April 2018
- Batas waktu tanggapan
- —
Isi rekomendasi
Melakukan pengawasan terhadap Surat Instruksi Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Nomor: UM.008/1/11/JDPL-17 tentang kewajiban Nakhoda dalam penanganan penumpang selama pelayaran.
Lini masa tanggapan instansi 1
-
Tanggapan 1 dari 1
Pengawasan langusng ke kapal ferry agar sebelum berangkat kru kapal memberikan arahan dan tata cara penggunaan alat keselamatan;2. Tempat alat keselamatan tidak dalam keadaan terkunci;3. Sudah berkali-kali menunda keberangkatan kapal dikarenakan secara administrasi kapal dinyatakan idak laik (sertifikat expired), walaupun muatan dan penumpang sudah di atas kapal;4. Sudah menegur pihak operator kapal agar kendaraan dilashing sesuai prosedur dan menggunakan alat yang berstandar nasional Indonesia;5. Selalu berkoordinasi dengan Direktorat KPLP, Ditkapel, Syahbandar Utama Makassar dan Biro Klasifikasi Indonesia;6. Manakala cuaca tidak memungkinkan, membuat pengumuman serta disampaikan ke instansi terkait dan menempelkan di papan pengumuman;7. Selain melihat pengumuman BMKG, juga memperhatikan kondisi cuaca pada saat kapal akan berangkat.