Lompat ke konten utama
Lambang KNKTKNKT
PelayaranFinal ReportKandas

Lestari Maju — Kapal Ro-Ro/penumpang — Perairan Selayar

Nomor investigasi
KNKT.18.06.22.03
Waktu kejadian
Lokasi
Perairan Selayar
Wilayah administratif
SULAWESI SELATAN

Kronologi & deskripsi kejadian

Miringnya Kapal Lestari Maju (IMO 8720541) di perairan Pabadilang Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan

Data teknis

Data teknis kejadian Lestari Maju — Kapal Ro-Ro/penumpang — Perairan Selayar
Nama kapalLestari Maju
Tipe kapalKapal Ro-Ro/penumpang
Nama perairanLaut Flores
Kelas klasifikasiVSMC
Keterangan klasifikasiFatality
Alasan investigasiMasuk kriteria investigasi
Koordinat-5.791111111, 120.5080556
Sumber laporanInvestigasi KNKT

Korban

Meninggal35orang

Faktor penyebab & kontributor

Faktor I
Technical
Faktor II
Technical
Faktor III
Technical

Sarana & operator terkait

Daftar sarana dan operator yang terlibat
Nama KapalTipe KapalImo NumberGtOperator
Lestari MajuKapal Ro-Ro/penumpang87205411519PT Lestari Maju Bersama

Rekomendasi keselamatan yang diterbitkan

Penerima: BMKGRegulator Indonesia

  • 03.RI-2018-06.11CLOSED1 tanggapan

    Diseminasi penyebaran berita cuaca dari BMKG ke Syahbandar/ Otoritas Pelabuhan dan Station Radio Pantai (SROP) harus terdapat jalur formal khusus (hotline) untuk mengirim berita cuaca ke Syahbandar/ Ororitas Pelabuhan dan Station radio pantai sehingga tidak terjadi delay dalam penyampaian berita cuaca.

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 03.RI-2018-06.12CLOSED1 tanggapan

    Menyampaikan informasi perubahan cuaca ekstrim atau mendadak kepada syahbandar/otoritas yang ditunjuk di pelabuhan ataupun dermaga.

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 03.RI-2018-06.13CLOSED1 tanggapan

    Memberikan informasi cuaca beserta arus perairan di sekitar pelabuhan atau dermaga setiap 3 jam.

    Lihat butir & lini masa tanggapan

Penerima: Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi SelatanRegulator Indonesia

  • 03.RI-2018-06.14OPEN0 tanggapan

    Dalam memberikan ijin operasi kapal penyeberangan perlu memperhatikan kondisi teknis kapal dengan memperhatikan dan memenuhi keseluruhan Standar Pelayanan Minimal Angkutan Penyeberangan terutama pada ruangan akomodasi penumpang dan kecepatan kapal agar sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: SK.4608/AP.005/DRJD/2012.

    Lihat butir & lini masa tanggapan

Penerima: Direktorat Jenderal Perhubungan DaratRegulator Indonesia

  • 03.RI-2018-06.02OPEN0 tanggapan

    Terkait dengan Standar Pelayanan Minimal Angkutan Penyeberangan, agar memastikan semua kapal penyeberangan mendemonstrasikan penggunaan alat keselamatan sebelum kapal berlayar, sesuai Pasal 4 Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat No: SK.4608/AP.005/DRJD/2012.

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 03.RI-2018-06.04CLOSED1 tanggapan

    Mengintensifkan komunikasi radio antara kapal penyeberangan dengan radio pantai atau dermaga sesuai Pasal 14 dan 15 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010, untuk menyampaikan; Posisi kapal, Kondisi pelayaran kapal dan Cuaca di daerah tersebut.

    Lihat butir & lini masa tanggapan

Penerima: Direktorat Jenderal Perhubungan LautRegulator Indonesia

  • 03.RI-2018-06.03CLOSED1 tanggapan

    Memastikan semua gambar-gambar yang diperlukan dalam proses sertifikasi kapal telah diterima dan disahkan sesuai dengan persyaratan yang berlaku.

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 03.RI-2018-06.05CLOSED1 tanggapan

    Melakukan pemeriksaan terhadap pemenuhan kewajiban melengkapi data-data teknis dan gambar rancang bangun kapal bagi kapal-kapal yang telah melaksanakan perombakan.

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 03.RI-2018-06.06CLOSED1 tanggapan

    Terkait dengan rekomendasi hasil pemeriksaan rancang bangun kapal yang telah diserahkan kepada pemilik kapal, agar dipastikan pemilik kapal memberikan jawaban atau respon terhadap rekomendasi tersebut.

    Lihat butir & lini masa tanggapan

Penerima: KSOP Utama MakassarKSOP

  • 03.RI-2018-06.07CLOSED1 tanggapan

    Memastikan gambar Safety

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 03.RI-2018-06.08CLOSED1 tanggapan

    Dalam pengawasan terhadap perombakan bangunan kapal agar dipastikan semua catatan-catatan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Direktorat Perkapalan dan Kepelautan telah dilaksanakan keseluruhannya sebelum menerbitkan surat-surat dan sertifikat kapal.

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 03.RI-2018-06.09CLOSED1 tanggapan

    Dalam pemeriksan Nautis, Teknik dan Radio agar Marine Inspector memastikan semua rekomendasi yang telah diberikan kepada pemilik kapal yang bersifat wajib, agar dilaksanakan sebelum menerbitkan Sertifikat Keselamatan Kapal Penumpang.

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 03.RI-2018-06.10CLOSED1 tanggapan

    Pengukuran ulang dalam rangka penerbitan Surat Ukur Internasional setelah dilakukan perombakan kapal dengan penambahan ruang akomodasi penumpang (Passenger Room) agar disesuaikan dengan PM 8 Tahun 2013 Pasal 12 ayat (1) dan (2) tentang mengukuran fisik kapal atau menggunakan gambar rancang bangun.

    Lihat butir & lini masa tanggapan

Penerima: Kementerian PerhubunganRegulator Indonesia

  • 03.RI-2018-06.01OPEN0 tanggapan

    Meninjau kembali PM 82 Tahun 2014 tentang tata cara penerbitan Surat Persetujuan Berlayar dengan mewajibkan kapal-kapal yang akan melayani perjalanan (berlayar) lebih dari 4 jam didalam mengajukan Surat Persetujuan Berlayar dengan melampirkan berita cuaca yang ditandatangani oleh Nakhoda.

    Lihat butir & lini masa tanggapan

Penerima: PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero)Regulator Indonesia

  • 03.RI-2018-06.18CLOSED1 tanggapan

    Melakukan pemeriksaan kembali terhadap kondisi konstruksi kapal yang sejenis atau kapal yang melakukan perombakan konstruksi agar sesuai dengan standar peraturan yang dipersyaratkan.

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 03.RI-2018-06.19CLOSED1 tanggapan

    Melakukan survey ulang proses klasifikasi dan menindak/membatalkan sertifikat kapal jika ditemukan perubahan yang tidak dilaporkan.

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 03.RI-2018-06.20CLOSED1 tanggapan

    Dalam melaksanakan pemeriksaan dan pengawasan garis muat yang telah dilimpahkan oleh pemerintah, agar memperhatikan posisi bukaan-bukaan yang ada pada lambung kapal dengan mengacu pada peraturan Menter Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM. 39 Tahun 2016 tentang Garis Muat Kapal dan Pemuatan.

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 03.RI-2018-06.21CLOSED1 tanggapan

    Mencantumkan limitasi tinggi gelombang dan kecepatan angin maksimum yang aman untuk pelayaran masing-masing kapal pada buku stabilitas, sehingga Nakhoda maupun Syahbandar dengan mudah dan pasti dapat memahami limitasi kapal terhadap cuaca.

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 03.RI-2018-06.22CLOSED1 tanggapan

    Agar lebih memperketat penerapan aturan penerimaan klas kapal sudah jadi (existing ship) terutama untuk kapal-kapal yang sebelumnya tanpa klas dan juga menyertakan foto-foto kapal sebagai laporan survey dalam rangka penerimaan klas serta menjadikan kejadian kecelakaan pelayaran yang ada untuk dipakai sebagai pembelajaran kedepannya dengan mengikuti ragulasi dan standard practice yang ada.

    Lihat butir & lini masa tanggapan

Penerima: PT Lestari Maju BersamaOperator

  • 03.RI-2018-06.23TDTL1 tanggapan

    Sebelum melaksanakan perombakan kapal agar mengikuti petunjuk dan syarat-syarat perombakan yang telah diatur sesuai Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan, Bab II pasal 4 ayat (1).

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 03.RI-2018-06.24TDTL1 tanggapan

    Memastikan bahwa qualifikasi Nakhoda dan perwira kapal sesua dengan PM. 70 Tahun 2013 dan Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Direktorat Perkapalan dan Kepelautan Nomor UM.003/5/11/DK-16 tentang kewenangan jabatan memiliki sertifikasi Ahli Nautika/Teknika.

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 03.RI-2018-06.251 tanggapan

    Membuat sistem manifest penumpang yang benar sehingga jumlah penumpang di atas kapal dapat diketahui secara pasti.

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 03.RI-2018-06.26TDTL1 tanggapan

    Pelaksanaan pengikatan kendaraan di atas kapal oleh awak kapal sebelum berlayar dilakukan dengan baik dan benar sesuai PM 30 Tahun 2016 tentang Kewajiban Pengikatan Kendaraan Pada Kapal Angkutan Penyeberangan dan PM 115 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengangkutan Kendaraan Di Atas Kapal.

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 03.RI-2018-06.27TDTL1 tanggapan

    Memastikan Nakhoda dan perwira kapal telah mengikuti pelatihan keterampilan “Crowd Management” dan “Crisis Management”.

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 03.RI-2018-06.28TDTL1 tanggapan

    Peningkatan pengetahuan awak kapal mengenai pengambilan keputusan pada kondisi bahaya terkait:a) Tindakan menghadapi kondisi kapal miringb) Pemeriksaan rutin pada ruangan yang tidak seharusnya ada genanganc) Evakuasi seluruh penumpang ke titik berkumpul (muster station)d) Tindakan dalam menghadapi kondisi darurat dan meninggalkan kapal.

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 03.RI-2018-06.29TDTL1 tanggapan

    Menyusun rencana pelatihan awak kapal terkait dengan kesiapan menghadapi kondisi darurat secara berkala.

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 03.RI-2018-06.30TDTL1 tanggapan

    Menyusun penempatan dan pembuatan jalur evakuasi penumpang yang jelas agar akses keluar lebih efektif untuk penyelamatan diri.

    Lihat butir & lini masa tanggapan

Penerima: UPP BulukumbaKUPP

  • 03.RI-2018-06.15CLOSED1 tanggapan

    Melakukan pemantauan terhadap laporan prakiraan kondisi cuaca yang dikeluarkan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG). Jika akan terjadi cuaca buruk di perairan wilayah kerja agar dapat menyebarluaskan hasil laporan tersebut kepada para petugas di lapangan dan operator kapal khususnya para Nakhoda baik kapal yang sedang berlayar di area pelabuhan ataupun yang akan berlayar.

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 03.RI-2018-06.16CLOSED1 tanggapan

    Memperhatikan tata cara penerbitan Surat Persetujuan Berlayar sesuai dengan PM 82 Tahun 2014 dengan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen keberangkatan kapal serta daftar isian pengajuan surat persetujuan berlayar telah dilengkapi dengan benar.

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 03.RI-2018-06.17CLOSED1 tanggapan

    Melakukan pengawasan terhadap Surat Instruksi Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Nomor: UM.008/1/11/JDPL-17 tentang kewajiban Nakhoda dalam penanganan penumpang selama pelayaran.

    Lihat butir & lini masa tanggapan