Lompat ke konten utama
KNKT
LLAJ CLOSED Pengawasan/Pengendalian

01.R-2020-14.03

Instansi penerima
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
Kategori penerima
Regulator Indonesia
Tanggal terbit
16 Maret 2022
Batas waktu tanggapan

Isi rekomendasi

3) Dalam penerbitan SK rancang bangun kendaraan memperhatikan uji Kekuatan Kursi dan Dudukan Kursi untuk Kendaraan Penumpang (UN ECE R 80)

Lini masa tanggapan instansi 1

  1. Tanggapan 1 dari 1

    Telah ada pada Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 Tentang Kendaraan pada Pasal 58 Ayat 1 yaitu Karoseri paling sedikit meliputi salah satunya d. tempat duduk yang mana ditempatkan pada bagian dalam badan Kendaraan yang memungkinkan pengemudi dapat mengendalikan Kendaraannya