01.R-2020-14.03
- Instansi penerima
- Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
- Kategori penerima
- Regulator Indonesia
- Tanggal terbit
- 16 Maret 2022
- Batas waktu tanggapan
- —
Isi rekomendasi
3) Dalam penerbitan SK rancang bangun kendaraan memperhatikan uji Kekuatan Kursi dan Dudukan Kursi untuk Kendaraan Penumpang (UN ECE R 80)
Lini masa tanggapan instansi 1
-
Tanggapan 1 dari 1
Telah ada pada Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 Tentang Kendaraan pada Pasal 58 Ayat 1 yaitu Karoseri paling sedikit meliputi salah satunya d. tempat duduk yang mana ditempatkan pada bagian dalam badan Kendaraan yang memungkinkan pengemudi dapat mengendalikan Kendaraannya