Lompat ke konten utama
Lambang KNKTKNKT
LLAJFinal ReportTerguling

Mobil Bus E 7508 W — di Kampung Nagrog, Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat

Nomor investigasi
KNKT.20.01.03.01
Waktu kejadian
Lokasi
di Kampung Nagrog, Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat
Wilayah administratif
SUBANG, JAWA BARAT

Kronologi & deskripsi kejadian

Investigasi kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan, kecelakan tunggal mobil bus PO. Purnama di Desa Palasari, Kec. Ciater, Kab. Subang, Jawa Barat, 18 Januari 2020

Data teknis

Data teknis kejadian Mobil Bus E 7508 W — di Kampung Nagrog, Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat
OperatorPO. Purnama Sari
Tipe kendaraanMobil Bus
Nomor kendaraanE 7508 W
Sumber laporanBerita di media elektronik

Korban

Meninggal8orang
Luka berat28orang
Luka ringan29orang
Luka (total)50orang

Faktor penyebab & kontributor

Faktor I
Sarana
Faktor II
Sarana

Sarana & operator terkait

Daftar sarana dan operator yang terlibat
OperatorTipe KendaraanNomor Kendaraan
PO. Purnama SariMobil BusE 7508 W

Rekomendasi keselamatan yang diterbitkan

Penerima: Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa BaratRegulator Indonesia

  • 01.R-2020-14.05CLOSED1 tanggapan

    Melakasanakan perbaikan dan perkerasan bahu jalan sehingga dapat menjadi ruangan untuk menghindarkan diri dari saat-saat darurat, dan dapat mencegah terjadinya kecelakaan sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 19/Prt/M/2011 Tahun 2011 tentang Persyaratan Teknis Jalan Untuk Ruas Jalan Dalam Sistem Jaringan Jalan Primer.

    Lihat butir & lini masa tanggapan

Penerima: Dinas Perhubungan Provinsi Jawa BaratRegulator Indonesia

  • 01.R-2020-14.06CLOSED1 tanggapan

    1) Melakukan survai Inspeksi Keselamatan Jalan pada ruas jalan Raya Subang untuk mengidentifikasi hazard dan risk, membuat laporannya serta melakukan mitigasi terhadap potensial hazard dan risk sesuai dengan skala prioritas seperti pemasangan rambu-rambu peringatan, memperjelas marka jalan dan pemasangan perlengkapan pengaman jalan yang diperlukan (guardrail, cermin tikungan dan sebagainya)

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 01.R-2020-14.07CLOSED1 tanggapan

    2) Melakukan pengawasan dengan menempatkan petugas lapangan pada daerah tujuan wisata, untuk memastikan kelaikan kendaraan maupun kelaikan awak melalui mekanisme pemeriksaan Buku Uji, Kartu Pengawasan dan SIM Pengemudi Bus Pariwisata

    Lihat butir & lini masa tanggapan

Penerima: Direktorat Jenderal Perhubungan DaratRegulator Indonesia

  • 01.R-2020-14.01CLOSED1 tanggapan

    1) Melakukan kajian teknis dan menerbitkan perarturan Menteri perhubungan yang berkaitan dengan desain bus yang berkeselamatan (superstructure, kekuatan dudukan kursi, ELA

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 01.R-2020-14.02CLOSED1 tanggapan

    2) Mengatur tentang kewajiban perusahaan karoseri untuk melakukan penguatan superstructure dan melaksanakan rollover test

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 01.R-2020-14.03CLOSED1 tanggapan

    3) Dalam penerbitan SK rancang bangun kendaraan memperhatikan uji Kekuatan Kursi dan Dudukan Kursi untuk Kendaraan Penumpang (UN ECE R 80)

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 01.R-2020-14.04CLOSED1 tanggapan

    4) Melaksanakan dan melakukan pengawasan terhadap Peraturan Menteri Perhubungan No. 29 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Umum dalam Trayek mengenai pengaplikasian sabuk keselamatan pada setiap kursi penumpang mobil bus

    Lihat butir & lini masa tanggapan