Lompat ke konten utama
KNKT
Pelayaran CLOSED Aturan

03.RI-2021-20.14

Instansi penerima
BPTD Wilayah XI
Kategori penerima
Regulator Indonesia
Tanggal terbit
20 Mei 2022
Batas waktu tanggapan

Isi rekomendasi

Memastikan penerbitan surat persetujuan berlayar telah sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat nomor KP.3795/AP.003/DRJD/2020 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar Di Pelabuhan Sungai Danau Dan Penyeberangan.

Lini masa tanggapan instansi 1

  1. Tanggapan 1 dari 1

    1. Tata cara penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) di Pelabuhan Penyeberangan Ketapang dilaksanakan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP.3795/AP.003/DRJD/2020 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar di Pelabuhan Sungai, Danau, Penyeberangan yang telah dicabut dan diberlakukan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP-DRJD 5647 Tahun 2023 tentang Pedoman Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar Kapal Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan serta Standar Operasional Prosedur (SOP) Surat Persetujuan Berlayar (SPB) Nomor AP.003/9/1/BPTD-XI/VI/2021 tanggal 31 Mei 2021.