03.RI-2021-20.14
- Instansi penerima
- BPTD Wilayah XI
- Kategori penerima
- Regulator Indonesia
- Tanggal terbit
- 20 Mei 2022
- Batas waktu tanggapan
- —
Isi rekomendasi
Memastikan penerbitan surat persetujuan berlayar telah sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat nomor KP.3795/AP.003/DRJD/2020 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar Di Pelabuhan Sungai Danau Dan Penyeberangan.
Lini masa tanggapan instansi 1
-
Tanggapan 1 dari 1
1. Tata cara penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) di Pelabuhan Penyeberangan Ketapang dilaksanakan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP.3795/AP.003/DRJD/2020 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar di Pelabuhan Sungai, Danau, Penyeberangan yang telah dicabut dan diberlakukan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP-DRJD 5647 Tahun 2023 tentang Pedoman Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar Kapal Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan serta Standar Operasional Prosedur (SOP) Surat Persetujuan Berlayar (SPB) Nomor AP.003/9/1/BPTD-XI/VI/2021 tanggal 31 Mei 2021.