Lompat ke konten utama
KNKT
Perkeretaapian CLOSED Aturan

02.2015-06.19

Instansi penerima
PT Kereta Api Indonesia (Persero)
Kategori penerima
Operator
Tanggal terbit
1 Januari 2016
Batas waktu tanggapan
1 Februari 2016

Isi rekomendasi

Sesuai dengan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta dengan memperhitungkan hak cuti, sakit dan pelatihan, minimal dibutuhkan 6 (enam) orang untuk dinasan PPKA Stasiun 3 (tiga) shift dalam 1 (satu) hari.

Lini masa tanggapan instansi 2

  1. Tanggapan 1 dari 2

    1. Perhitungan kebutuhan pekerja sesuai dengan Surat Keputusan Direksi PT Kereta Api Indonesia (Persero) dengan Metode Perhitungan Kebutuhan Pekerja Dinas Shift sebagai berikut : N2 = ( (SS x Sos x K) x InN2 = Jumlah kebutuhan pekerja dinas shift SS = Jumlah shift per hariSos = Jumlah orang per shiftK = Koefisien (1,21)In = Indeks (1,04) 2. Sesuai dengan Keputusan Direksi PT Kereta Api Indonesia (Persero) Nomor : KEP.U/KP.101/I/10/KA-2014 Tanggal 30 Januari 2014 tentang Metode Penghitungan Beban Kerja (Workload) dan Kebutuhan Pekerja di Lingkungan PT Kereta Api Indonesia (Persero) dan telah di P

  2. Tanggapan 2 dari 2

    1. Perhitungan kebutuhan pekerja sesuai dengan Surat Keputusan Direksi PT Kereta Api Indonesia (Persero) dengan Metode Perhitungan Kebutuhan Pekerja Dinas Shift sebagai berikut : N2 = ( (ΣS x Σos x K) x In N2 = Jumlah kebutuhan pekerja dinas shift ΣS = Jumlah shift per hari Σos = Jumlah orang per shift K = Koefisien (1,21) In = Indeks (1,04) 2. Sesuai dengan Keputusan Direksi PT Kereta Api Indonesia (Persero) Nomor : KEP.U/KP.101/I/10/KA-2014 Tanggal 30 Januari 2014 tentang Metode Penghitungan Beban Kerja (Workload) dan Kebutuhan Pekerja di Lingkungan PT Kereta Api Indonesia (Persero) dan telah di P & T dengan Keputusan Direksi PT Kereta Api Indonesia (Persero) No. KEP.U/KP.101/IV/2/KA-2014.