01.R-2020-14.02
- Instansi penerima
- Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
- Kategori penerima
- Regulator Indonesia
- Tanggal terbit
- 16 Maret 2022
- Batas waktu tanggapan
- —
Isi rekomendasi
2) Mengatur tentang kewajiban perusahaan karoseri untuk melakukan penguatan superstructure dan melaksanakan rollover test
Lini masa tanggapan instansi 1
-
Tanggapan 1 dari 1
Telah ada pada Surat Edaran Dirjen Hubdat Nomor: AJ.502/1/18/DRJD/2022 Perihal Desain Mobil Bus yang berisikan Dimensi Mobil Bus, Permohonan SKRB Bus melampirkan Hasil Analisa Beban Kelistrikan (Electrical Load Analysis) dan Rollover Stability Angle. Serta, Surat Edaran Dirjen Hubdat Nomor: AJ.510/2/5/DRJD/2022 Perihal Desain Mobil Bus (II) yang berisikan Pada Permohonan SKRB himbauan Perlengkapan Keselamatan Kendaraan Bermotor pada Mobil Bus Jenis Sleeper.