Lompat ke konten utama
KNKT
LLAJ CLOSED Aturan

01.R-2020-14.02

Instansi penerima
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
Kategori penerima
Regulator Indonesia
Tanggal terbit
16 Maret 2022
Batas waktu tanggapan

Isi rekomendasi

2) Mengatur tentang kewajiban perusahaan karoseri untuk melakukan penguatan superstructure dan melaksanakan rollover test

Lini masa tanggapan instansi 1

  1. Tanggapan 1 dari 1

    Telah ada pada Surat Edaran Dirjen Hubdat Nomor: AJ.502/1/18/DRJD/2022 Perihal Desain Mobil Bus yang berisikan Dimensi Mobil Bus, Permohonan SKRB Bus melampirkan Hasil Analisa Beban Kelistrikan (Electrical Load Analysis) dan Rollover Stability Angle. Serta, Surat Edaran Dirjen Hubdat Nomor: AJ.510/2/5/DRJD/2022 Perihal Desain Mobil Bus (II) yang berisikan Pada Permohonan SKRB himbauan Perlengkapan Keselamatan Kendaraan Bermotor pada Mobil Bus Jenis Sleeper.