01.L-2020-14.08
- Instansi penerima
- Dinas Perhubungan Prov. Jawa Tengah
- Kategori penerima
- Regulator Indonesia
- Tanggal terbit
- 11 Februari 2022
- Batas waktu tanggapan
- —
Isi rekomendasi
Agar melengkapi kelengkapan dan perlengkapan di ruas jalan Kejajar-Dieng khususnya rambu larangan kendaraan berukuran besar dengan bobot diatas 8 ton dan kapasitas maksimal tidak boleh lebih dari 30 tempat duduk.
Lini masa tanggapan instansi 1
-
Tanggapan 1 dari 1
Sudah dilakukan pemasangan rambu larangan kendaraan berukuran besar dengan bobot di atas 8 ton dan kapasitas maksimal tidak boleh lebih dari 30 tempat duduk di depan Terminal Transit sebelum tanjakan ke arah Dieng