Lompat ke konten utama
KNKT
LLAJ CLOSED Prasarana

01.L-2020-14.08

Instansi penerima
Dinas Perhubungan Prov. Jawa Tengah
Kategori penerima
Regulator Indonesia
Tanggal terbit
11 Februari 2022
Batas waktu tanggapan

Isi rekomendasi

Agar melengkapi kelengkapan dan perlengkapan di ruas jalan Kejajar-Dieng khususnya rambu larangan kendaraan berukuran besar dengan bobot diatas 8 ton dan kapasitas maksimal tidak boleh lebih dari 30 tempat duduk.

Lini masa tanggapan instansi 1

  1. Tanggapan 1 dari 1

    Sudah dilakukan pemasangan rambu larangan kendaraan berukuran besar dengan bobot di atas 8 ton dan kapasitas maksimal tidak boleh lebih dari 30 tempat duduk di depan Terminal Transit sebelum tanjakan ke arah Dieng