Lompat ke konten utama
KNKT
LLAJ CLOSED Pengawasan/Pengendalian

1138

Instansi penerima
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
Kategori penerima
Ditjen Hubdat
Tanggal terbit
30 November 2020
Batas waktu tanggapan

Isi rekomendasi

Melaksanakan solialisasi dan pengawasan pemasangan alat pemantul cahaya pada kendaraan bermotor sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP.3996/AJ.502/DRJD/2019 tentang Pedoman Teknis Alat Pemantul Cahaya Pada Kendaraan Bermotor,

Lini masa tanggapan instansi 1

  1. Tanggapan 1 dari 1

    Sosialisasi dan pengawasan sudah dilakukan di beberapa tempat termasuk di UPUPKB diantaranya di Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan dan Medan Sumatera Utara.