1138
- Instansi penerima
- Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
- Kategori penerima
- Ditjen Hubdat
- Tanggal terbit
- 30 November 2020
- Batas waktu tanggapan
- —
Isi rekomendasi
Melaksanakan solialisasi dan pengawasan pemasangan alat pemantul cahaya pada kendaraan bermotor sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP.3996/AJ.502/DRJD/2019 tentang Pedoman Teknis Alat Pemantul Cahaya Pada Kendaraan Bermotor,
Lini masa tanggapan instansi 1
-
Tanggapan 1 dari 1
Sosialisasi dan pengawasan sudah dilakukan di beberapa tempat termasuk di UPUPKB diantaranya di Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan dan Medan Sumatera Utara.