Lompat ke konten utama
Lambang KNKTKNKT
LLAJFinal ReportTabrakan

Mobil truk trailer B 9010 UEJ — di Jalan Tol Cipali, KM 78+500 Jalur A, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat

Nomor investigasi
KNKT.20.11.12.01
Waktu kejadian
Lokasi
di Jalan Tol Cipali, KM 78+500 Jalur A, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat
Wilayah administratif
PURWAKARTA, JAWA BARAT

Kronologi & deskripsi kejadian

Investigasi kecelakaan lintas dan angkutan jalan tabrakan truk trailer B 9010 UEJ dengan Truk Tronton R 1857 GC dan Microbus Elf G 1261 D di Jalan Tol Cipali, KM 78+500 Jalur A, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat

Data teknis

Data teknis kejadian Mobil truk trailer B 9010 UEJ — di Jalan Tol Cipali, KM 78+500 Jalur A, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat
OperatorPT Tungya FF Perkasa
Tipe kendaraanMobil truk trailer
Nomor kendaraanB 9010 UEJ
Sumber laporanBerita di media elektronik

Korban

Meninggal10orang
Luka berat2orang
Luka ringan10orang
Luka (total)2orang

Faktor penyebab & kontributor

Faktor I
Manusia
Faktor II
-
Faktor III
-

Sarana & operator terkait

Daftar sarana dan operator yang terlibat
OperatorTipe KendaraanNomor Kendaraan
PT Tungya FF PerkasaMobil truk trailerB 9010 UEJ
-Mobil barang truk trontonR 1857 GC

Rekomendasi keselamatan yang diterbitkan

Penerima: Direktorat Jenderal Perhubungan DaratDitjen Hubdat

  • 1132CLOSED1 tanggapan

    Pelatihan dan sosialiasi mengenai situational awareness atau penanganan kondisi tanggap darurat yang mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 85 tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum.

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 1133CLOSED1 tanggapan

    Melakukan sosialisasi penggunaan sabuk keselamatan bagi seluruh penumpang kendaraan.

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 1134CLOSED1 tanggapan

    Mewajibkan pemasangan instalasi Rear Underride Protection Device (RUPD) di kendaraan barang, baik kendaraan baru maupun lama berdasarkan pada Standar Nasional Indonesia Nomor SNI 7522:2009 ”Perlengkapan perisai kolong bagian belakang untuk kendaraan kate

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 1135CLOSED1 tanggapan

    Pengawasan angkutan barang yang over dimension dan over loading (ODOL).

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 1136CLOSED1 tanggapan

    Melakukan sosialisasi mengenai tata cara pengangkutan barang yang tidak boleh diangkut oleh kendaraan angkutan penumpang.

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 1137CLOSED1 tanggapan

    Melakukan sosialisasi pemasangan segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau Parkir dalam keadaan darurat di jalan sesuai dengan Pasal 121 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 1138CLOSED1 tanggapan

    Melaksanakan solialisasi dan pengawasan pemasangan alat pemantul cahaya pada kendaraan bermotor sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP.3996/AJ.502/DRJD/2019 tentang Pedoman Teknis Alat Pemantul Cahaya Pada Kendaraan Bermotor,

    Lihat butir & lini masa tanggapan

Penerima: PT Lintas Marga Sedaya (LMS)Operator

  • 1139CLOSED1 tanggapan

    Melaksanakan pengawasan kendaraan yang over dimension dan over loading (ODOL) di Jalan Tol CIpali.

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 1140CLOSED1 tanggapan

    Melakukan tindakan keselamatan yang cepat terhadap kendaraan yang mengalami keadaan darurat di jalan tol

    Lihat butir & lini masa tanggapan

Penerima: PT Tungya FF PerkasaOperator

  • 1141OPEN0 tanggapan

    Melaksanakan pelatihan kepada pengemudi terkait dengan penanganan kondisi tanggap darurat yang mengacu pada perarturan Menteri Perhubungan Nomor 85 tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum

    Lihat butir & lini masa tanggapan