Mobil truk trailer B 9010 UEJ — di Jalan Tol Cipali, KM 78+500 Jalur A, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat
- Nomor investigasi
- KNKT.20.11.12.01
- Waktu kejadian
- Lokasi
- di Jalan Tol Cipali, KM 78+500 Jalur A, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat
- Wilayah administratif
- PURWAKARTA, JAWA BARAT
Kronologi & deskripsi kejadian
Investigasi kecelakaan lintas dan angkutan jalan tabrakan truk trailer B 9010 UEJ dengan Truk Tronton R 1857 GC dan Microbus Elf G 1261 D di Jalan Tol Cipali, KM 78+500 Jalur A, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat
Data teknis
| Operator | PT Tungya FF Perkasa |
|---|---|
| Tipe kendaraan | Mobil truk trailer |
| Nomor kendaraan | B 9010 UEJ |
| Sumber laporan | Berita di media elektronik |
Korban
Faktor penyebab & kontributor
- Faktor I
- Manusia
- Faktor II
- -
- Faktor III
- -
Sarana & operator terkait
| Operator | Tipe Kendaraan | Nomor Kendaraan |
|---|---|---|
| PT Tungya FF Perkasa | Mobil truk trailer | B 9010 UEJ |
| - | Mobil barang truk tronton | R 1857 GC |
Rekomendasi keselamatan yang diterbitkan
Penerima: Direktorat Jenderal Perhubungan DaratDitjen Hubdat
- 1132CLOSED1 tanggapan
Pelatihan dan sosialiasi mengenai situational awareness atau penanganan kondisi tanggap darurat yang mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 85 tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum.
Lihat butir & lini masa tanggapan - 1133CLOSED1 tanggapan
Melakukan sosialisasi penggunaan sabuk keselamatan bagi seluruh penumpang kendaraan.
Lihat butir & lini masa tanggapan - 1134CLOSED1 tanggapan
Mewajibkan pemasangan instalasi Rear Underride Protection Device (RUPD) di kendaraan barang, baik kendaraan baru maupun lama berdasarkan pada Standar Nasional Indonesia Nomor SNI 7522:2009 ”Perlengkapan perisai kolong bagian belakang untuk kendaraan kate
Lihat butir & lini masa tanggapan - 1135CLOSED1 tanggapan
Pengawasan angkutan barang yang over dimension dan over loading (ODOL).
Lihat butir & lini masa tanggapan - 1136CLOSED1 tanggapan
Melakukan sosialisasi mengenai tata cara pengangkutan barang yang tidak boleh diangkut oleh kendaraan angkutan penumpang.
Lihat butir & lini masa tanggapan - 1137CLOSED1 tanggapan
Melakukan sosialisasi pemasangan segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau Parkir dalam keadaan darurat di jalan sesuai dengan Pasal 121 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.
Lihat butir & lini masa tanggapan - 1138CLOSED1 tanggapan
Melaksanakan solialisasi dan pengawasan pemasangan alat pemantul cahaya pada kendaraan bermotor sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP.3996/AJ.502/DRJD/2019 tentang Pedoman Teknis Alat Pemantul Cahaya Pada Kendaraan Bermotor,
Lihat butir & lini masa tanggapan
Penerima: PT Lintas Marga Sedaya (LMS)Operator
- 1139CLOSED1 tanggapan
Melaksanakan pengawasan kendaraan yang over dimension dan over loading (ODOL) di Jalan Tol CIpali.
Lihat butir & lini masa tanggapan - 1140CLOSED1 tanggapan
Melakukan tindakan keselamatan yang cepat terhadap kendaraan yang mengalami keadaan darurat di jalan tol
Lihat butir & lini masa tanggapan
Penerima: PT Tungya FF PerkasaOperator
- 1141OPEN0 tanggapan
Melaksanakan pelatihan kepada pengemudi terkait dengan penanganan kondisi tanggap darurat yang mengacu pada perarturan Menteri Perhubungan Nomor 85 tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum
Lihat butir & lini masa tanggapan